Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Resmikan Rumah Restortif Justice
Kajati Kalsel Sampaikan Ucapan Terimakasih Ke Zairullah

×

Resmikan Rumah Restortif Justice<br>Kajati Kalsel Sampaikan Ucapan Terimakasih Ke Zairullah

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KP – Kejati Kalsel Dr Mukri, SH,MH menyampaikan ucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Tanah Bumbu yang ikut serta membantu terbangunnya rumah Restortif Justice (RJ) di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah Kab Tanah Bumbu yang telah ikut serta terbangunnya Rumah Restortif Justice di Kab Tanah Bumbu,khususnyan kepada Bupati Tanah Bumbu,” ujar Kajati Kalsel Dr. Mukri, SH,MH saat menyampaikan sambutan di acara peresmian Rumah Restortif Justice di Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban, Selasa 14/06/2022.

Kalimantan Post

Lebih lanjut sebut Kajati, keberadaan rumah Rertortif Justice dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah melalui musyawarah antara kedua belah pihak pelaku maupun korban yang melibatkan beberapa pihak, baik dari kejaksaan, Polmas, babinsa dan tokoh masyarakat, sehingga, permasalahan dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur persidangan. “Filosofi rumah Restortif Justice adalah mengembalikan keadaan seperti kedaan semula permasalahan hukum yang ada,” tambah Kejati.

Oleh karena itu sambungnya, apabila muncul dan terjadi permasalahan hukum di masyarakat, maka bagaimana kita menyelesaikan proses masalah hukum ini diluar persidangan, melalui rumah Restortif Justice jelasnya.

Lebih jauh sebut Kajati, mengacu pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 bahwa, jaksa agung mengambil langkah langkah dalam rangka penyeselasain masalah diluar persidangan dengan kriteria yakni, tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun. Apabila dalam permasalahan ada nilai kerugian materil tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, adanya perdamaian pelaku maupun korban yang difasilitasi jaksa penuntut umum dan tokoh masryakat,tokoh agama, pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku.

“Kedepan saya berharap akan ada lagi rumah restoratif justice lainnya diKabupaten Tanah Bumbu,” pungkas Kajati.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Dukung Penguatan SDM Literasi Digital

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu H.M Zairullah Azhar dalam Sambutannya Mengatakan, Kami atas nama pemerintah daerah meapresiasi dan mendukung keberadaan rumah Restotif Justice dikabupaten Tanah Bumbu.

Keberadaan rumah Restortif Justice tentu sangat membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dalam menyelesaikan permasalahan melalu rumah Restortif Justice.

“Kami dari pemerintah daerah akan siap mendukung pembanguna rumah Restoratif Justice yang di canangkan oleh kejaksaan agung, sehingga dikabupaten Tanah Bumbu akan ada beberapa rumah restoratif justice,” ucap Bupati.

Di tempat yang sama Kajari Tanbu I Wayan Wiradharma disambutannya mengungkapkan, kejaksaan negeri Tanah Bumbu dalam menginplementasikan Restortif Justice akan selalu bersinergi dan berkaloborasi dengan seluruh elemen, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, juga tokoh masyarakat.

“Restoratif justice ini selaras dengan cita cita Bupati untuk mewujudkan Tanah Bumbu menuju serambi Madinah,” Kata Kajari Tanbu.

Peresmian Kampung Restoratif Justice ini dihadiri oleh forkopimda, Kepala SKPD dan seluruh Camat diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (han)

Iklan
Iklan