Palangka Raya, KP – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo tagih kekurangan setoran modal usaha PT. Jamkrida dari para pemegang saham usaha tersebut.
Tagihan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Jamkrida Kalteng Tahun Buku 2021. Rapat berlangsung secara hybrid, digelar terpusat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (10/6) pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, sejak berdiri pada tahun 2014 sampai dengan sekarang, PT. Jamkrida Kalteng selalu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Akuntan Publik, terus mengalami pertumbuhan usaha, dan pada akhir tahun buku posisi keuangannya selalu positif.
Perusahaan penjaminan Daerah PT. Jamkrida Kalteng juga sudah menjamin pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), baik perorangan maupun non perorangan. Jumlah nasabah yang dijaminkan sampai 31 Desember 2021 sebanyak 25.607 nasabah, dengan volume kredit mencapai Rp 3,5 Triliun lebih dan total aset tahun 2021 Rp 154 Milyar.
Gubernur melalui Wagub H. Edy Pratowo menyatakan sesuai anggaran dasar PT. Jamkrida Kalteng yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor: 09 tanggal 02 April 2014, modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp 100.510.000.000,- (seratus milyar lima ratus sepuluh juta rupiah).
Dan berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng tanggal 20 Mei 2013, masing-masing kabupaten/kota akan menyertakan modal ke PT. Jamkrida Kalteng sesuai besaran yang telah disepakati.
Namun, sampai hari ini masih ada beberapa kabupaten yang setorannya belum memenuhi kesepakatan. Sebagaimana laporan Pengurus PT. Jamkrida Kalteng, jumlah setoran masuk dari seluruh Pemegang Saham sampai saat pelaksanaan RUPS 08 Juni 2022 ini adalah sebesar Rp 86.510.000.000 (Delapan puluh enam milyar lima ratus sepuluh juta rupiah).
Edy Pratowo meminta kepada kabupaten yang belum, untuk segera memenuhi komitmen penyertaan modal tersebut, agar usaha PT. Jamkrida Kalteng bisa berskala nasional dan gearing ratio penjaminan semakin besar, serta semakin optimal dalam mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kalteng.
Disebutkan sesuai arahan Gubernur Kalteng selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Jamkrida Kalteng, pertama agar penjaminan-penjaminan proyek (Surety Bond) yang bersumber dari APBD/APBN, baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diarahkan penjaminannya ke PT. Jamkrida Kalteng, sesuai Surat Edaran yang pernah disampaikan beberapa waktu lalu.
Kedua, sebagai BUMD Kalteng, PT Bank Kalteng dan PT. Jamkrida Kalteng harus mampu bersinergi, sehingga diharapkan kedua BUMD ini mampu semakin optimal ikut meningkatkan perekonomian Kalteng.
Ketiga, kepada kabupaten/kota se-Kalteng, diharapkan ke depan bisa mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR), agar penyaluran dan penjaminan kredit bagi pelaku usaha mikro kecil bisa tersalurkan secara merata.
Disebutkan contohnya seperti BPR yang sudah dimiliki Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara. Terakhir, peningkatan kualitas SDM dan jaringan layanan maupun pemanfaatan teknologi informasi harus terus dilakukan secara berkesinambungan.
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah P Kalteng H. Nuryakin, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda . Kalteng Leonard S. Ampung, Kepala Perangkat Daerah Kalteng, Ketua dan Pengurus Koperasi “Banama” selaku Pemegang Saham pada PT. Jamkrida Kalteng, Komisaris Utama, Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur Operasional PT. Jamkrida Kalteng. Hadir secara langsung dan virtual Bupati/Wali Kota se-Kalteng. (drt/k-10)