Pelaihari, KP – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengambil langkah strategis dalam memperkuat fondasi hukum daerah, khususnya terkait penjaminan hak anak dan penataan tata kelola pemerintahan desa.
Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB), Pemkab Tanah Laut menyelenggarakan forum input dan supervisi secara maraton di G’Sign Hotel, Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari mengagendakan bedah materi dan penyempurnaan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus.
Langkah ini ditempuh guna memastikan regulasi yang dilahirkan memiliki kepastian hukum dan bersifat aplikatif saat diimplementasikan.
Agenda ini menghadirkan pemangku kebijakan daerah serta Tim Supervisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Dr. Ir. H. Akhmad Hairin, M.M., dalam sambutannya menyatakan bahwa penguatan regulasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan komitmen nyata pemerintah daerah, bukan sekadar pemenuhan aspek administratif.
Menurut Akhmad Hairin, harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sangat krusial.
Hal ini diperlukan agar Kabupaten Tanah Laut memiliki payung hukum yang kokoh dalam mewujudkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Laut, Maria Ulfah, menyampaikan apresiasi atas pendampingan ketat yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Keterlibatan tim ahli tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko tumpang tindih aturan (over-regulasi).
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham dalam melengkapi dan memperkuat substansi Raperda KLA yang kami gagas ini,” tutur Maria Ulfah.
Melalui intervensi hukum ini, Pemkab Tanah Laut menargetkan lahirnya regulasi yang komprehensif demi memaksimalkan pemenuhan hak serta perlindungan khusus bagi anak di Bumi Tuntung Pandang.
Keempat regulasi strategis yang disupervisi tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
Selain berfokus pada klaster perlindungan anak, forum intensif ini juga menyasar perbaikan regulasi pada sektor pemerintahan desa.
Peninjauan ulang terhadap Raperda Pilkades, BPD, dan Perangkat Desa diarahkan untuk menciptakan tata kelola administrasi desa yang lebih akuntabel dan responsif terhadap dinamika lokal.
Melalui langkah proaktif ini, hasil penyempurnaan materi di Banjarmasin diharapkan dapat segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat luas. (rzk/K-6)















