Oleh : Nor Aniyah, S.Pd,
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berharap, pasokan dan harga minyak goreng membaik dalam dua hingga tiga pekan ke depan menyusul penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang telah disempurnakan. “Pemerintah memastikan, penerapan kebijakan DMO dan DPO ini konsisten hingga kondisi dirasa benar-benar stabil. Jadi kita melihat dalam dua sampai tiga pekan ke depan, situasi ini secara bertahap akan menjadi tambah baik,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Ahad (5/6/2022). Pemerintah secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) (republika.co.id, 06/06/2022).
Saat ini beban ekonomi masyarakat makin terasa berat. Harga-harga kebutuhan pokok, di antaranya minyak goreng makin tidak terkendali. Sementara, kebijakan pemerintah seputar minyak goreng hanya berputar pada otak-atik pengaturan pola distribusi yang dialamatkan pada swasta tanpa menyentuh aspek mendasar soal pemenuhan kebutuhan dasar yang semestinya dijamin negara dengan pengaturan kepemilikan sesuai syariat. Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) pun tidak akan menyelesaikan masalah, hanya meredam gejolak sosial sesaat.
Polemik minyak goreng yang berakhir dengan kemenangan para mafia spekulan ini menunjukkan betapa lemahnya negara mengatur urusan masyarakat. Kebutuhan hidup rakyat dikuasai sekelompok pengusaha, yang memiliki kewenangan melebihi negara dalam menentukan harga dan besaran distribusinya. Mafia memang telah banyak bermain dalam mahalnya minyak goreng akhir-akhir ini. Namun, yang lebih mendasar justru adalah kebijakan penguasa yang salah kaprah. Terutama sejak jutaan lahan untuk perkebunan sawit sebagai penghasil bahan utama CPO diserahkan begitu saja untuk dikuasai para pemilik modal. Sehingga mereka inilah yang dapat mengendalikan sepenuh harga.
Tentu sangat ironi dengan kekayaan alam melimpah tidak membuat negeri ini lebih sejahtera. Negeri ini sebagai penghasil kelapa sawit terbesar di dunia dengan kapasitas produksi 51,3 juta ton, tetapi anehnya harga minyak goreng mahal dan langka. Semua problem tersebut diduga kuat dampak dari penerapan sistem ekonomi kapitalis. Sistem kapitalis menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan umum kepada swasta atau individu, telah merampas hak-hak masyarakat.
Inilah watak pemimpin dalam sistem kapitalisme, memandang rakyat sebagai objek untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Keuntungan tersebut pun sejatinya tidak sepenuhnya ditujukan untuk mengisi APBN negara. Tetapi, pihak swasta juga diberi ruang memanfaatkan rakyat demi meraih keuntungan. Sebab, dalam sistem kapitalis negara bukanlah satu-satunya penyedia barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan publik. Namun, pihak swasta atau korporat juga lebih dilibatkan.
Dalam pengelolaan bahan baku minyak goreng saja, penguasaan lahan kelapa sawit swasta mencapai 58 persen sedangkan BUMN hanya sekitar 4 persen. Ini menjadi bukti liberalisasi ekonomi dalam sistem kapitalis telah membuka lebar masuknya investasi dari pihak swasta. Alhasil, hanya masyarakat yang memiliki daya beli yang bisa mengakses kebutuhan pokok. Padahal, tugas negara melayani dan memenuhi kebutuhan rakyatnya, individu per individu dengan pemenuhan yang sempurna. Semestinya negara jangan sekadar memperhatikan untung-rugi jika urusannya dengan kemaslahatan rakyat.
Berbagai problematika termasuk masalah minyak goreng merupakan konsekuensi penerapan sistem sekuler kapitalisme liberal yang jauh dari nilai kebaikan dan pelayanan. Sehingga seolah wajar tatkala penguasa menggunakan kewenangannya meraih keuntungan pribadi dan kepentingan segelintir orang termasuk kapitalis. Negara yang berlandaskan sekularisme menjauhkan syariah Islam dalam mengurusi umat.
Padahal dalam pandangan Islam, kekayaan milik umum seperti minyak sawit, serta sumber energi lainnya merupakan milik umum yang wajib dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Manusia berserikat (punya andil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api”. (HR. Abu Dawud).
Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan mendasar rakyatnya sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan wajib dipenuhi negara. Negara wajib memahami jati dirinya adalah pelayan rakyat, bukan pedagang yang mencari untung dari rakyatnya. Artinya, negara bukanlah hanya memastikan kebutuhan rakyat tersedia di pasar, tetapi juga menjamin seluruh rakyatnya mampu mengakses kebutuhan tersebut. Namun, konsep negara yang seperti ini hanya ada dalam sistem Islam yakni Khilafah.
Khilafah bertanggung jawab atas pengurusan urusan rakyatnya sesuai aturan Allah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam ekonomi Islam, negara bertanggung jawab mensejahterakan rakyatnya. Karena itu, negara akan melakukan pengaturan produksi hingga distribusi. Dalam hal penyediaan sarana produksi dan distribusi negara bertanggung jawab memetakan kebutuhan pangan rakyat. Selanjutnya negara mengkaji wilayah mana saja yang menjadi penopang kebutuhan tersebut. Kemudian negara menyediakan bibit, pupuk, bantuan modal dan berbagai sarana pertanian yang memudahkan para petani. Selain itu, negara juga hadir mem-backup semua kebutuhan mereka.
Adapun lahan yang digunakan pengusaha kelapa sawit seharusnya merupakan lahan milik umum yang kebermanfaatannya dikembalikan pada kemaslahatan umum. Namun dalam pengaturan sistem kapitalisme lahan ini dikuasakan pada swasta. Bahkan mereka menentukan untuk dijual keluar ataukah ke dalam negeri tanpa mempertimbangkan hasil produksi itu masih sangat dibutuhkan di dalam negeri. Sementara Khilafah tidak akan melakukan ekspor bahan pangan jika kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi. Khilafah juga akan melakukan penjagaan mekanisme pasar. Sistem Islam akan mendorong perdagangan berjalan sesuai syariat dan mencegah terjadinya liberalisasi perdagangan. Islam melarang peredaran barang haram, aktivitas penimbunan, monopoli, penipuan, curang, dan spekulasi.
Oleh karena itu, tidak ada solusi bagi persoalan umat di negeri ini dan dunia kecuali dengan penerapan Islam secara kaffah. Sebab, jalan keluar dari masalah ini hanya akan mungkin terjadi melalui sistem ekonomi Islam pada khususnya dan sistem Islam pada umumnya. Begitulah peran negara memenuhi kebutuhan masyarakat. Negara berposisi sebagai pelayan umat, bukan pedagang yang mencari untung pada rakyat.













