Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Bupati Sampaikan Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

×

Bupati Sampaikan Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm
BERKAS – Atas pemandangan umum terhadap pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021 diserahkan salah Satu Fraksi DPRD Tapin. (KP/Ist)

Rantau, KP – Bupati Tapin HM Arifin Arpan sampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin, Senin (27/6/2022) bertempat Gedung DPRD setempat.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi Wakil Ketua H Muhtar dan dihadiri seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tapin.

Baca Koran

Dalam pengantar Raperda Bupati menyampaikan, bahwa APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020. Kemudian dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 1 Oktober 2021 telah ditetapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

“Dalam APBD Perubahan tersebut, Pendapatan ditargetkan sebesar Rp.1.302.922.624.512,00 terealisasi sebesar Rp.1.202.139.964.277,83 atau sebesar 92,26 persen. Sedangkan Untuk belanja dan transfer yang dialokasikan sebesar Rp.1.777.416.499.244,00 realisasinya sebesar Rp.1.506.125.212.042,00 atau sebesar 84,74 persen,“ jelasnya.

Sebagai penjelasan lebih lanjut dari anggran tersbeut yakni untuk pertama Pendapatan Asli Daerah yang terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada APBD Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp.77.102.149.312,00 realisasinya adalah sebesar Rp.121.443.140.789,83 atau sebesar 157,51 persen.

Kedua Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa, sedangkan Pendapatan Transfer Antar Daerah terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Pendapatan bagi Hasil Retribusi Daerah.

“Realisasi dari Pendapatan Transfer ini dapat dicapai dengan prosentase sebesar 88,73 persen, karena dari yang dianggarkan sebesar Rp.1.183.645.506.000,00 dapat direalisasikan sebesar Rp.1.050.230.494.367,00,“ katanya.

Ketiga pendapatan yang sah terdiri dari Pendapatan Hibah dan Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah untuk Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp.42.174.969.200,00 sedangkan realisasinya adalah sebesar Rp.30.466.329.121,00 atau sebesar 72,24 persen.

Baca Juga :  Bupati Tapin: Pancasila Adalah Rumah Bagi Keberagaman Indonesia

Kemudian belanja pertama dialokasikan sebesar Rp.954.383.644.132,00 dan realisasinya sebesar Rp.873.848.686.477,00 atau sebesar 91,56 persen. kedua belanja modal dialokasikan sebesar Rp.629.382.120.000,00 dan realisasinya sebesar Rp.442.233.855.608,00 atau sebesar 70,26 persen dan Belanja tak Rp.14.008.130.387,00 atau sebesar 81,52 persen. Dan belanja dialokasikan sebesar Rp.176.467.756.112,00 dan realisasinya sebesar Rp.176.034.539.570,00 atau sebesar 99,75 persen.

Selanjutnya pembiyaan daerah terdiri dari penerimaan pembiyaan daerah terealiasi 91,76 persen atau sebesar Rp.436.777.764.925,27 dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp.475.993.874.732,00. Kemudian pengeluaran dialokasikan Rp.1.500.000.000,00 yang terdiri dari Penyertaan Modal Daerah dan Pemberian Pinjaman Daerah, ini tidak ada realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah untuk Tahun Anggaran 2021.

Sementara Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Tapin untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 tergambar Saldo Akhir Kas Pemerintah Kabupaten Tapin per 31 Desember 2021 sebesar Rp.97.948.848.794,42 yang merupakan saldo akhir kas di Bendahara Umum Daerah (Kas Daerah).

Ketua DPRD Tapin H Yamani usai memimpin siding mengatakan, penyampanan raperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan ini, nantinya akan dibahas bersama sesuai dengan pertauran perudangan yang berlaku sampai disepakatinya menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.

“Berharap pembahasan sesuai waktu yang telah di jadwalkan bersama untuk dapat disepakati bersama menjadi sebuah Perda,“ harapnya.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Tapin mengagendakan kembali untuk di di paripurnakan pada pemandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021. (abd/K-6)

Iklan
Iklan