Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dewan Kritisi Penerimaan Pajak Daerah

×

Dewan Kritisi Penerimaan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20220720 WA0049 scaled
RAPAT BANGGAR – DPRD Kalsel mengkritisi penerimaan pajak yang belum maksimal pada rapat Badan Anggaran Dewan bersama TAPD Kalsel, Rabu (20/7), di Banjarmasin. (KP/yana)

Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel mengkritisi penerimaan pajak daerah, yang dinilai belum maksimal dan masih bisa ditingkatkan lagi untuk mendongkrak pendapatan daerah.


“Penerimaan pajak daerah masih belum maksimal, terutama pajak kendaraan bermotor,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo pada rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalsel, Rabu (20/7), di Banjarmasin.

Baca Koran


Imam Suprastowo mengatakan, penerimaan daerah dari pajak bermotor masih belum maksimal, karena banyaknya tunggakan pajak yang belum ditagih, mencapai puluhan miliar.


“Jadi harus ada kiat khusus untuk menarik pajak kendaraan bermotor ini, sehingga penerimaan pajak kendaraan bermotor maksimal,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.


Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, karena Pemprov Kalsel belum maksimal dalam penagihan sektor pajak air permukaan.


“Banyak perusahaan di Kalsel yang berlindung dengan kebijakan pemerintah pusat. Seharusnya itu menjadi hak pemerintah daerah,” kata Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.


Paman Yani mengatakan, pajak air permukaan ditujukan bagi pembangunan daerah yang lebih optimal. Potensinya cukup besar yang mampu membantu keuangan daerah dalam membiayai pembangunan.


“Kalau tidak mau bayar, kita harus bersikap tegas. Kalsel sudah punya Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah dengan surat paksa,” tegas politisi Partai Golkar.


Ditegaskannya, perusahaan selama beroperasi di Indonesia, wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam hal kewajiban perpajakan.


Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mengakui tidak semua perusahaan tambang dan perkebunan di Kalsel masuk dalam daftar pembayar pajak air permukaan.


“Kami melakukan pemetaan. Kami optimis sudah dijalur dalam penagihannya. Sementara itu, KPK juga sudah menyatakan penerimaan dari sektor pajak air permukaan seharusnya bisa maksimal. Ini yang kami kejar,” kata Roy Rizali Anwar.

Baca Juga :  Yamin Ajak ASN Pemko Banjarmasin Lakukan Pola Hidup Sehat Melalui Jumat Bersepeda


Diakui, tidak semua perusahaan tambang dan perkebunan yang memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).


“Padahal mereka menggunakan air permukaan. Ini yang sedang kami data guna mengetahu perusahaan mana saja yang telah memiliki SIPPA atau belum,” katanya.


Kalau belum, pihaknya akan mendorong agar perusahaan-perusahaan tersebut agar segera membuat SIPPA.

“Kami akan melakukan secepatnya dan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan kota. Sebab, ada kontribusi bagi pemerintah kabupaten dan kota. 50 persen untuk provinsi dan 50 persen bagi kabupaten dan kota bersangkutan,” katanya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan