
Banjarmasin, KP – Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra mengapresiasi rencana Pemko Banjarmasin melegalkan parkir liar di kota ini.
Kendati demikian sebelum kebijakan itu diambil Yunan Chandra meminta agar dilaksanakan secara hati- hati dan tidak sembarangan mengeluarkan izin.
Sebab kata Yunan Chandra kepada {KP} Selasa (19/7/2022) mengatakan, lokasi parkir harus memenuhi sejumlah persyaratan.
” Salah satunya lokasi parkir tidak boleh mengganggu atau berdampak pada kelancaran arus lalu lintas dan kepentingan umum lainnya,” kata Yunan Chandra.
Ia menandaskan, pemerintah daerah wajib memperhatikan kenyamanan pengguna jalan, sehingga lokasi parkir tidak boleh di sembarang tempat.
Terutama lanjut anggota dewan dari Partai Nasdem ini. tempat parkir tepi jalan umum yang menggunakan sebagian bahu jalan.
” Sebab sesuai ketentuan bisa saja tepi jalan umum dijadikan lokasi parkir. Tapi tentu saja tepi jalan umum dibolehkan jadi lokasi parkir,” tandasnya.
Sebelumnya ia mengakui, persoalan parkir di Banjarmasin sampai sekarang masalah klasik yang belum terpecahkan dengan baik . Salah satu penyebabnya katanya adalah karena terkendala minimnya lahan.
Lebih jauh Yunan mengakui i, retribusi dan pajak parkir bila digali maksimal cukup memberikan kontribusi terhadap salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini.
Sebagaimana diberitakan, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terus mensosialisasikan pajak dan retribusi parkir. Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan PAD dan meminimalisir kebocoran.
Kabid Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan mengatakan, hingga semester pertama tahun 202 ini , realisasinya khususnya pajak parkir sudah mencapai 48 persen dari target Rp 7 miliar.
Ashadi memaparkan, meski PAD dan pajak dan retribusi parkir selaku mencapai target, namun bukan berarti tak ada masalah. ” Seperti masih banyaknya lokasi parkir liar,” ujarnya.
Oleh karenanya ia mengaku telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai unsur. Baik itu Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) dan lainnya untuk menertibkan parkir-parkir liar.
” Rencananya parkir ilegal itu juga akan kita legalkan. agar bisa menambah potensi pajak parkir. Tapi harus sesuai kajian khusus bersama Dishub,” katanya. (nid/K-3)















