Banjarmasin,KP – Guna membina dan membantu peserta didik agar dapat memiliki kepribadian yang matang sebagai tugas dari seorang Guru Bimbingan Konseling (BK) atau konselor di sekolah, dimana itu merupakan standar kualifikasi akademik yang merupakan suatu keutuhan antara kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melaksanakan kegiatan Penguatan dan Rekonstruksi Kompetensi Konselor Melalui Pelatihan Modul “Dream and future “ kepada Guru-Guru BK yang tergabung dalam Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) di Gedung Baru Kampus FKIP II di Kabupaten Barito Kuala, Selasa (19/7/2022).
Ketua Pelaksana Pelatihan Dr. Sulistiyana, M.Pd mengatakan Guru BK adalah konselor sekolah yang membantu alam pengembangan peserta didiknya dan memecahkan permasalahan – permasalahannya dalam mengembangkan diri.
“Guru BK / konselor sekolah merupakan komponen yang memegang peranan penting di sekolah dalam memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi secara komprehensif dirinya dan mencapai tugas-tugas erkembangannya sehingga peserta didik dapat mengaktualisasikan dirinya secara optimal,” katanya.
Selain itu pula, dengan pelatihan tersebut mengatasi prokrastinasi Akademik Siswa Masa Transisi Era New Normal. Dan salah satu bentuk Tridharma Perguruan tinggi dan Desiminasi dimana dari hasil kegiatan Penelitian pada tahun 2021 yang telah diujikan secara terbatas pada salah satu SMP di bantaran sungai sesuai dengan visi Keilmuan Program studi Bimbingan dan Konseling FKIP ULM dalam mengembangkan keilmuan Bimbingan dan Konseling komunitas lingkungan Lahan Basah berbasis merdeka belajar.
“Secara umum Semakin banyak kompetensi yang dimiliki konselor, maka semakin besar pula kemungkinan konselor dapat membantu peserta didik,” ucapnya.
Sulistiyana juga menambahkan, konselor sekolah bertugas bertanggung jawab untuk membina, membimbing dan membantu peserta didik agar dapat memiliki kepibadian yang matang.
Selain itu pula kompetensi yang harus dimiliki seorang guru BK atau konselor di sekolah memiliki standar kualifikasi akademik yang merupakan suatu keutuhan antara kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial dan profesional.
“Tentu saja ini sebuah harapan kami dimana nantinya bisa menjadi salah satu referensi yang bisa di gunakan oleh bapak ibu guru BK dalam memberikan layanan di sekolah,” tambahnya.
Sementara, Wahyu Adi Permana, S.Pd., Gr Ketua MGBK Kabupaten Barito Kuala menyampaikan kegiatan tersebut merupakan sebuah modal pengetahuan serta wawasan dalam penerapan di sekolah menghadapi penanganan perserta didik.
“Kami sebagai praktisi di sekolah sangat memerlukan khasanah dan wawasan keilmuan yang terbarukan dari perguruan tinggi agar dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang begitu cepat guna selalu menjaga dan meningkatkan profesionalisme sebagai Guru BK,” pungkasnya. (fin/KPO-1)