Driver pemadam kebakaran (damkar) dituntut dapat mengemudi cepat dan tetap selamat di jalan raya, sehingga meminimalkan kecelakaan lalu lintas.
BANJARMASIN, KP – Ratusan armada milik pemadam kebakaran (damkar) swakarsa terlihat berjejer rapi di depan Balai Kota pada Minggu (24/07) pagi tadi untuk mengikuti Coaching Clinic Firefighter Driver.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin itu berupa pembekalan mengenai keselamatan mengemudi kepada para driver atau sopir damkar swakarsa.
Tak hanya driver BPK di Banjarmasin, kegiatan yang dinisiasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalsel bekerjasama dengan Pemko Banjarmasin ini juga diikuti driver BPK di daerah tetangga yakni Batola, Banjarbaru, Martapura dan Tapin.
Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan, Ketua IMI Kalsel, Edy Sudarmadi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keprihatinan pihaknya lantaran seringnya terjadi kecelakaan yang melibatkan unit pemadam kebakaran saat menuju ke lokasi kebakaran.
Apalagi seperti diketahui bersama berulangnya kecelakaan pada armada BPK di Banjarmasin. Sehingga pelatihan ini dapat mengedukasi para driver untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Dengan bekal yang mumpuni setidaknya bisa mencegah resiko kecelakaan,” ucapnya usai pembukaan safety driving di Balai Kota.
Menurutnya, apa yang dijalankan para pemadam kebakaran ini merupakan tugas yang mulia, sehingga akan lebih elok jika seluruh driver yang mengemudikan unitnya mempunyai skill dan pengetahuan tentang cara mengemudi yang benar.
Ia mengakui, jika bicara tentang mengemudi, semua driver pasti sudah bisa mengemudi, namun dalam hal ini ia menegaskan, bahwa pihaknya menambahkan pengayaan pengetahuan lalulintas dari Dirlantas Polda Kalsel,
“Kemudian juga ada pendampingan psikolog Agar mereka bisa mengontrol emosional saat sedang mengemudi armadanya menuju TKM,” ujarnya.
“Ini juga untuk mengembalikan marwah dari arti damkar itu sendiri,” pungkasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Mobility, Muhammad Arif menambahkan, bahwa pemberian pelatihan ini rencananya akan dilakukan secara berkelanjutan dengan peserta yang berbeda.
“Rencananya periode pembekalan latihan safety driving ini akan dilakukan setahun dua kali, namun kalau waktunya memungkinkan akan dilakukan per triwulan. Kita lihat situasinya nanti,” katanya.
Disinggung mengenai tagline ‘Saya Cepat, Warga Selamat’ yang digaungkan IMI Kalsel dalam pelatihan, Arif menjelaskan bahwa sopir juga merupakan bagian dari warga, sehingga mereka wajib tetap wajib mengutamakan keselamatan. Baik itu pengguna jalan maupun dirinya sendiri.
“Menyelamatkan harta warga tertimpa musibah kebakaran memang menjadi tanggung jawab, tapi harta masih bisa dicari. Sedangkan nyawa itu satu-satunya dan tetap harus dijaga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama yang dilakukan IMI Kalsel untuk memberikan pembekalan safety driving kepada para driver BPK/PMK swakarsa.
Karena itu, Ibnu meminta agar setiap BPK/PMK untuk menjalankan apa yang sudah didapat dalam pelatihan ini. Terutama bagi sopir dan kondisi unit yang akan dibawa ke lokasi kebakaran.
“Kondisi unit dalam kondisi yang prima, tawaf (memeriksa mobil) dulu sebelum berangkat ke tempat kejadian kebakaran. Kemudian untuk sopirnya, jangan Ugal-ugalan di jalan. Cepat boleh tapi tetap harus menjaga keselamatan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Banjarmasin, Budi Setiawan mengatakan, kegiatan ini penting dilakukan mengingat dalam beraktivitas setiap BPK/PMK yang sudah lama berdiri di Banjarmasin ini wajib memiliki skill yang mumpuni.
Ia menegaskan, bahwa seluruh BPK/PMK yang sudah mengikuti pelatihan nanti wajib menjalankan segala materi yang disampaikan pada setiap kali kejadian kebakaran.
“Misalkan melanggar bahkan sampai terjadi kecelakaan, maka unit dan BPK/PMK nya bisa kena sanksi, mulai dari sanksi pidana jika terbukti menyalahi undang-undang lalulintas, pembekuan unit sampai dengan pencabutan izin operasional,” tutupnya. (kin/K-7)