Wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak, khususnya sapi yang melanda sejumlah daerah di tanah air, Pemerintah Provinsi Kalteng perketat masuknya hewan korban.
PALANGKA RAYA, KP — Terjadinya penyakit mulut dan kaki pada hewan ternak, khususnya sapi yang melanda sejumlah daerah di tanah air, Pemerintah Provinsi Kalteng perketat masuknya hewan korban.
Hal itu ditegaskan Asisten II Sekda Kalteng Ir. Leonar, S. Ampung kepada pers, Rabu (29/6), terkait upaya Pemerintah melindungi masyarakat dan ternak Kalteng dari penyakit berbahaya bagi ternak dan manusia tersebut.
Didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hultikultura dan Peternakan (TPHT) Rizal A, dan Kadis Penanaman Modal, Perijinan Teradu Satu Pintu (PMPTSP) Sutoyo, dijelaskan bila pengusaha pemasok hewan ternak masuk Kalteng harus memenuhi regulasi yang ada atau dukomen yang lengkap.
Menurut Kadis PMPTSP Sutoyo, dukomen yang harus dilengkapi pemasok hewan ternak dimaksud berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKH) dari daerah asal pengirim yang dinyatakan zona hijau dari penyakit PMK.
Sementara itu Kepala Dinas TPHT Rizal menegaskan untuk perketat masuknya hewan dari luar daerah, pihaknya melakukan pemeriksaan pada pos pintu masuk Kalteng seperti di Kapuas dan Barito Timur.
Hewan yang tak dilengkapi dokumen SKH pernah di tolak dan dikembalikan ke daerah asalnya, meski terlihat sehat tetap beresiko, tegasnya. Untuk itu diingatkan agar pemasok melengkapi dokumen yang telah diterapkan.
Hewan yang datang dari zona hijau, dan memiliki dokumen lengkap juga harus melalui proses karantina selama 15 hari untuk diperiksa dan diawasi kondisi kesehatan hewan sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
Menurut Leonar S. Ampung Kalteng sebenarnya sudah surplus ternak sapi, namun pembeli umumnya ingin yang murah dari luar daerah, tapi belum tentu terjamin kesehatannya. “Hal itu tak boleh terjadi, tegasnya”. (drt/K-10)