Banjarmasin, KP – Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu) Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Muhammad Rizka, kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (12/7).
Pasalnya dengan jabatan yang diembannya di desa tersebut Rizka yang kini jadi terdakwa di pengadilan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan desa tersebut sebesar Rp319 juta lebih, yang merupakan kerugian negara.
Menurut dakwaan yang disampaikan oleh JPU Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Banjar, terdakwa selama 2 tahun anggaran yakni pada 2019 sampai 2020, tidak dapat mempertanggungjawaban keuangan desa yang dikelolanya.
Modusnya, terdakwa mencairkan keuangan desa tersebut untuk keperluan operasional desa, tetapi selama dua tahun tersebut barang yang dibel;i ternyata tidak ada sementara uangnya dicairkan oleh terdakwa. Berdaarkan perhitungan yang di keluarkan oleh Inspektorat Banjar terdapat keuangan yang tidak bia dipertanggungjawabkan terdakwa yang merupakan unsur kerugian negara Rp319 juta lebih.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, pada dakwaan primarnya.
Sedangkan dakwan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (hid/K-4)