Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti dari 64 Perkara

×

Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti dari 64 Perkara

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 07 19 at 13.50.46 scaled


Rantau, KP – Jajaran Kejari (Kejaksaan Negeri) Tapin musnahkan barang bukti sebanyak 64 perkara, tindak pidana umum periode Bulan Desember 2021 sampai Juli 2022 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Selasa (19/7/2022).

Pemusnahan langsung dipimpin Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tapin Adi Fakhrudin bersama Ketua Pengadilan Negeri Rantau Herjuna Wisnu Gautama, Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono, Perwakilan Kodim 1010 Tapin, Perwakilan Rutan Rantau dan Perwakilan Pemerintah Tapin.

Kalimantan Post

Adi Fakhrudin menjelaskan, pemusnahan barang bukti sebanyak 64 perkara masuk kasus tindak pidana umum selama periode bulan Desember 2021 sampai Juli 2022 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekukatan hukum tetap atau incrah dari Pengadilan Negeri Tapin, jadi Kejaksaan Negeri Tapin selaku eksekutor berkewajiban memusnahkan sebagai mana amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan, “ jelasnya.

Ia menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti sitaan dalam perkara tindak pidana umum terdiri dari kasus Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 40 (empat puluh) perkara, perkara Kesehatan 3 (tiga) perkara, undang-undang darurat 12 (dua belas) perkara dan barang bukti lainnya sebanyak 9 (sembilan) perkara.

Sementara untuk barang buktinya untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35,95 gram dan 10 butir pil ekstasi.

Kemudian untuk undang-undang Kesehatan yaitu berupa pil dextro sebanyak 509 butir dan juga perkara undang-undang darurat sebanyak sebanyak 12 perkara terdiri dari 13 perkara senjata tajam sSajam) dan satu perkara kepemilikan senjata api satu buah.

Selanjutnya juga ada barang bukti dalam perkara kejahatan terjadap nyawa seseorang dalam Undang-undang perlindungan anak berupa 22 lembar pakaian bekas.

“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dekstro dimusnahkan dengan di blender, untuk senjata tajam di potong dengan mesin pemotong besi dan pakaian bekas dibakar, serta handphone dihancurkan, “ katanya.

Baca Juga :  Kejagung Selidiki Kementan, Perwakilan Bulog dan Dua Perusahaan Beras Terkait Korupsi Subsidi Beras

Pada kesempatan itu Adi mengajak semua pihak untuk secara bersama-sama memberatas peredaran narkoba, karena ini berakibat bisa membunuh generasi muda di Tapin akan ketergantungan dari narkoba.

“Mengajak kepada semua pihak untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di Tapin, kalau ada yang menemukan segera tindak dan laporkan kepada penegak hukum, “pungkasnya.(abd/K-2)

Iklan
Iklan