Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

Ketua PDIP Kalsel Mardani Maming, Resmi Jadi Buron KPK

×

Ketua PDIP Kalsel Mardani Maming, Resmi Jadi Buron KPK

Sebarkan artikel ini
gawat mantan bupati ini akan jadi buronan kpk belum temukan tersangka mardani h maming 220725231211 scaled
Foto : Net
Space Iklan

Jakarta, KP – Mardani H Maming resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.

“KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/7/2022), dikutip detikNews.

GBK

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” imbuh Ali.

Ali tetap meminta Ketua PDIP Kalsel itu kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, Ali berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberadaan Mardani.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien,” ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. Bendum PBNU itu dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

KPK mengatakan Mardani tidak kooperatif. Tim KPK pun melakukan penggeledahan.

Namun, dalam upaya penjemputan paksa itu, KPK tidak menemukan Mardani Maming. Diketahui, Mardani saat ini sedang melawan KPK lewat praperadilan.

Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. (KPO-1)

Baca Juga :  PWI Kalsel Usulkan Ketahanan Pangan Jadi Isu Penting Pada Gelaran HPN 2025
Iklan
Iklan