Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Menakar Kepentingan Kerja Sama Strategis RI-Singapura

×

Menakar Kepentingan Kerja Sama Strategis RI-Singapura

Sebarkan artikel ini

Oleh : Taufikurrahman
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang

Indonesia dengan Singapura baru-baru ini telah melakukan kerjasama strategis bidang politik, hukum, dan keamanan secara bersamaan dalam pertemuan Leaders’ Retreat yang berlokasi di Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Kalimantan Post

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong menegaskan kembali komitmen hubungan antara kedua negara. Penandatanganan tiga dokumen kerjasama strategis diantaranya meliputi persetujuan tentang penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura (realignment Flight Information Region/FIR), tentang Ekstradisi Buronan (Extradition Treaty), dan tentang kesepakatan perjanjian pertahanan 2007 (Join Statement MINDEF DCA).

Lima poin penting dalam kesepakatan tersebut, diantaranya yaitu Indonesia akhirnya dapat mengelola Navigasi Udara diatas Wilayah Kepulauan Riau dan Natuna serta menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia terhadap perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang semula masuk dalam FIR Singapura, sekarang telah menjadi bagian dari FIR Jakarta. Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura demi memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan ICAO.

Selain berhasil mendapatkan hak atas pengelolaan ruang udara, Indonesia juga berhasil mencapai kesepakatan kerjasama dalam bidang hukum. Indonesia dapat meyakinkan Singapura untuk sepakat akan perjanjian ekstradisi yang progresif, fleksibel, dan antisipatif guna menghalau perkembangan bentuk dan modus kejahatan di masa yang akan datang. Keberhasilan tim negosiasi pemerintah Indonesia dalam melakukan perjanjian ekstradisi kepada Singapura menyempurnakan secara utuh bentuk ekstradisi yang dahulu pernah didiskusikan serius pada masa pemerintahan Presiden SBY.

Selanjutnya, kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Singapura dalam Defence Cooperation Agreement (DCA) di tahun 2007, akhirnya dapat diteguhkan demi menjaga pertahanan kedua negara. Singkatnya, DCA 2007 merupakan wadah dialog dan konsultasi kebijakan bilateral antara Indonesia dan Singapura mengenai isu-isu keamanan, informasi intelijen, hingga penanggulangan terorisme.

Terlepas dari itu, kerjasama strategis RI-Singapura ini dapat dipahami bahwa betapa pemerintah Indonesia memandang pentingnya aspek pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 1 UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara didefinisikan sebagai upaya mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa dari ancaman serta gangguan keutuhan bangsa dan negara.

Baca Juga :  Menyerobot Tanah Rakyat

Apalagi dalam situasi politik global saat ini yang penuh dengan konflik kepentingan militer. Baru-baru ini, persaingan yang saling bertentangan antara Rusia dan Ukraina telah memicu kekhawatiran akan perang dunia ketiga. Banyak akademisi memperkirakan bahwa kegagalan untuk menahan ketegangan Rusia-Ukraina dapat menyebabkan ketidakstabilan keamanan internasional. Bahkan berpotensi merembet ke stabilitas kawasan termasuk Asia Tenggara.

Namun, perlu untuk diurai kembali Konvensi Chicago 1944 Annex 2 (Rules of the Air) mendefinisikan FIR sebagai ruang udara, yang di dalamnya terselenggara pelayanan informasi terkait navigasi penerbangan sipil. Olehnya, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) memandang FIR sebagai konteks keselamatan (safety), keamanan (security), dan efisiensi penerbangan. Artinya, takaran FIR dapat melampaui wilayah kedaulatan suatu negara hingga tumpang tindih dengan wilayah kedaulatan negara tetangga.

Berbicara FIR RI-Singapura, pendelegasian pengelolaan ruang udara berubah menjadi penyerahan kedaulatan ketika dahulu Indonesia tak memiliki kontrol terhadap wilayah udara yang seharusnya menjadi kedaulatannya. Awalnya operasi pertahanan udara TNI AU terancam. Akan tetapi, disisi lain ketertiban umum akan terwujud sewaktu kontrol FIR Jakarta mampu mencakup seluruh wilayah udara kedaulatan RI.

Menciptakan Balance of Power

Ada pepatah Civis Pacem Parabellum atau jika ingin damai bersiaplah untuk perang. Pepatah ini seolah-olah mencerminkan realitas sistem internasional saat ini. Oleh karena itu, setiap negara berusaha untuk menetapkan strategi pertahanan yang cocok untuk mendapatkan kekuatan (power) untuk menciptakan keamanan.

Maka, pendelegasian pengelolaan ruang udara oleh Singapura sebagai penyerahan kedaulatan kepada Indonesia hendaknya di pahami sebagai upaya untuk menciptakan perimbangan kekuatan (balance of power). Perimbangan kekuatan ini dilakukan demi mendapatkan keamanan dengan memberikan ruang kekuasaan pada negara yang kekuatannya cukup mendominasi di kawasannya atau koalisi negara status quo.

Peran Indonesia dalam membangun keseimbangan kekuatan di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) adalah memberikan solusi di luar kekuasaan dengan mengedepankan pentingnya norma dan aturan yang menjadi pedoman keseimbangan kekuatan, dengan terus melakukan adaptasi dan antisipasi akan terjadinya perubahan penyeimbangan kekuatan, sehingga kehormatan seluruh umat manusia adalah hal yang utama.

Baca Juga :  Banjir Banua: Momentum Refleksi Kebijakan Pembangunan

Perkembangan Indonesia untuk memperkuat pertahanan, khususnya kekuatan lintas dimensi Natuna di Kepulauan Riau, sudah mulai terbentuk. Di sana, banyak instalasi militer yang siap dan menunggu peresmiannya, termasuk pemindahan tentara dari Jawa ke Natuna. Saat ini Indonesia hanya memiliki satu bandara di Ranai. Lanal Ranai di bawah komando Lantamal IV Belitung telah ditingkatkan dari Tipe C menjadi Tipe B. Ini berarti pengerahan reguler kapal-kapal tempur dari Mako Armabar Jakarta. Lanal Ranai tidak hanya menjadi pusat pengendalian lalu lintas maritim, tetapi juga menjadi bunker logistik dan amunisi, yang memasok kapal-kapal Angkatan Laut Indonesia yang berlayar di perairan tersebut. Selain itu, TNI AU akan mengeluarkan siaga empat pasukan khusus (PASKHAS) di Pulau Natuna Besar. Unit-unit tersebut dilengkapi dengan sistem rudal anti-pesawat Oerlikon Skyshield Rheinmetall, yang dapat menembak jatuh pesawat.

Dapat dibayangkan, tanpa adanya perimbangan kekuatan, besar kemungkinan munculnya satu kekuatan dominan yang sewaktu-waktu bisa menciptakan perang dan kemenangan baginya sendiri. Maka, perimbangan kekuatan tersebut penting dilakukan oleh Singapura dalam rangka menciptakan ketertiban dan perdamaian. Sehingga meskipun negara lain yang memiliki kelengkapan militer yang kuat akan berpikir dua kali dalam melakukan penyerangan.

Singapura yang sekarang telah menyadari power Indonesia dan memiliki letak strategis (di tengah dunia) dalam kawasan ASEAN telah tegas melakukan kerjasama dengan mengedepankan inisiasi Indonesia yakni pentingnya norma dan aturan demi mengarahkan adaptasi penyeimbangan kekuatan di kawasan Asia Tenggara. Pada akhirnya, kesepakatan kerjasama strategis antara RI dengan Singapura yang memberikan hak penuh atas ruang Natuna, maka terlepaslah sudah perasaan terancam atau security dilemma Kota Singa terhadap Power Indonesia di Kawasan ASEAN.

Iklan
Iklan