Banjarmasin, KP – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan pemantauan penanggulangan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Kalsel.
Kegiatan dilakukan dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalsel, Balai Veteriner Regional Kalimantan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel serta Balai Karantina Provinsi Kalsel pada Rabu, (20/07/2022)
Suparmi, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, menjelaskan bahwa di Kalsel dari 531 ternak yang terjangkit PMK, 505 sudah dinyatakan sembuh.
Data ini, termasuk jumlah vaksinasi, bisa diakses di halaman website siaga.pmk.go.id dan diperbaharui secara rutin setiap hari. Pemerintah Provinsi Kalsel berupaya cepat dan serius untuk menanggulangi PMK di Kalsel.
Beberapa hal yang dijalankan adalah koordinasi intensif lintas sektor, terutama dengan Balai Veteriner, Balai Karantina, TNI dan Polri, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK sejak 6 Juli 2022 melalui Keputusan Gubernur Kalsel.
Selain itu, pengobatan, pemberian vitamin dan vaksinasi serta pengawasan dan pengetatan lalu lintas hewan ternak melalui beberapa check point yang dibangun.
Putut Eko Wibowo, Kepala Balai Veteriner Regional Kalimantan, menambahkan bahwa saat ini Kalsel memang masih terindikasi PMK. Ada 4 daerah yang tergolong Zona Merah atau ditemukan kasus PMK pada hewan ternaknya, yaitu Kabupaten Tanah Laut, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara dan Tabalong.
Sementara daerah-daerah lainnya termasuk Zona Kuning atau belum ditemukan kasus namun berada dalam satu provinsi dengan daerah lain yang tergolong Zona Merah.
Untuk itu Balai Veteriner turut bergerak dalam penanganan PMK di Kalsel antara lain dengan membantu penyediaan dan pelaksanaan vaksinasi serta melakukan surveilan aktif dan pasif.
Aktif melalui cek langsung ke lapangan (misal, rumah potong hewan dan pasar hewan), pasif dengan uji klinis dan laboratoris atas sampel hewan ternak yang terindikasi PMK. Tidak hanya untuk Kalsel, tetapi juga provinsi-provinsi lain yang masuk Regional Kalimantan.
Sementara Nur Hartanto, Kepala Balai Karantina Provinsi Kalsel, mengatakan bahwa Balai Karantina memiliki peran dalam pengendalian penyebaran virus PMK melalui jalur udara dan laut.
Oleh karenanya Balai Karantina telah memasang karpet disinfeksi di Bandara Syamsudin Noor serta mengadakan penyemprotan cairan disinfektan terhadap kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Trisakti, khususnya kapal-kapal yang membawa hewan ternak seperti sapi.
Meskipun terbatas dari sisi personel dan perlengkapan kerja, Balai Karantina terus berkomitmen untuk sesegeranya menjadikan Kalsel sebagai wilayah bebas PMK.
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, meminta semua pihak yang terlibat, terutama Satgas, agar bekerja optimal dalam penanganan PMK di Kalsel secara cepat, terkoordinasi dan terpadu.
“Kita ingin Kalsel bisa kembali ke Zona Hijau. Jadi, aksi-aksi sinergis dan kolaboratif antara Disbunak, Balai Veteriner, BPBD dan Balai Karantina, didukung dinas-dinas terkait di pemerintah daerah sangat diperlukan”, tekan Hadi.
Misalnya, dalam konteks vaksinasi dimana Kalsel mendapat tambahan 43.000 dosis. Maka, tambahan ini harus segera direalisasikan secara masif dan serempak. Alokasi dan pendistribusiannya supaya jelas, juga pengerahan vaksinator agar mencakup banyak ternak pada wilayah yang tersebar luas sesuai batasan waktu.
Selain itu, perlintasan hewan ternak dari dan keluar Kalsel diharapkan betul-betul dijaga secara ketat, utamanya di 4 Check Point yang berlokasi di Jaro dan Kelua (Kabupaten Tabalong), Sengayam (Kabupaten Kotabaru), dan Anjir Pasar (Kabupaten Barito Kuala).
“Dengan vaksinasi yang gencar dan peredaran hewan ternak yang terkendali, ditambah dukungan anggaran yang memadai di tingkat pusat maupun daerah, kami meyakini wabah PMK di Kalsel dapat teratasi. Dan Ombudsman akan terus mengawasi pelaksanaan hal-hal tersebut, jangan sampai ada kelalaian atau pengabaian dalam upaya penanganan PMK ini”, pungkasnya.(Nau/KPO-1)