Martapura, KP – Sesuai Peraturan Pemerintah Pusat, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan dengan berbagai Kebijakan dan Juknis yang sudah ditentukan.
Pemkab Banjar melalui Dinas Pendidikan setempat pun rutin setiap akhir tahun melaksanakan pembinaan dan monitoring pada satuan Pendidikan dalam pengelolaan dana tersebut, pekan kemarin.
Sebanyak 372 Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan 74 Sekolah Menengah Pertama yang mendapatkan bantuan operasional sekolah, terdiri dari sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Banjar.
”Agar terlaksananya pendidikan yang Maju, Mandiri dan Agamis, diharap satuan pendidikan dalam penggunaan dana operasional sekolah lebih memprioritaskan pada Kemajuan dan kenyamanan sekolah, agar siswa betah dan terciptanya rasa nyaman, aman dan damai,” kata Plt Kadis Pendidikan Liana Penny melalui Tim Manajemen BOS Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD Darmina Budiyanti.
Dia pun meminta Kepala Satuan Pendidikan lebih cermat dan teliti dalam penganggaran ataupun belanja barang jasa dan belanja modal pada sekolah. Diharap lebih diprioritaskan untuk menunjang pembelajaran siswa.
“Dana BOS diawasi langsung BPKPAD Banjar, Inspektorat dan BPK. Pada Manajemen BOS terdiri 3 tahap penyaluran dan jumlah yang disalurkan sesuai jumlah siswa di sekolah,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap pada tahun 2022 ini tidak terdapat kendala dalam pelaporan kepada Pemkab Banjar maupun pusat.
”Juga diharap 2022 ini dapat mempertahankan prestasi yang diraih guna membantu Pemkab Banjar seperti 2021 untuk mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tandasnya. (Wan/K-3)