Banjarmasin, KP – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 21 SPKD yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) di Aula Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman, menyampaikan setelah melakukan tahap finalisasi draft PKS bersama 21 SKPD di Lingkungan Pemprov Kalsel pada 22 s.d 24 Juni 2022, pihaknya bisa melaksanakan penandatanganan PKS tersebut bersama 21 SKPD yang disaksikan langsung Gubernur Kalsel beserta jajaran.
Hadi menjelaskan kerja sama ini dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang Ombudsman berasaskan (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008): Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, Keterbukaan dan Kerahasiaan. Selain itu, salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah. Juga sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MOU) antara Ombudsman RI dengan Pemprov Kalsel yang ditandatangani tahun 2021 lalu.
Menurutnya, pengawasan oleh Ombudsman dan masyarakat kepada penyelenggara negara dan pemerintahan akan membantu pembangunan tata kelola yang baik, benar dan terhindar dari maladministrasi serta perbaikan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan.
“Hasil pengawasan ini akan membantu penyelenggara negara dan pemerintahan daerah di Kalsel dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan pelayanan berkualitas melalui pengelolaan pengaduan, penyusunan kebijakan dan pemenuhan standar pelayanan publik”, ujar Hadi.
Hadi menambahkan tidak ada pihak yang menginginkan pelayanan publik yang buruk namun tidak dapat dipungkiri akan adanya keluhan masyarakat atas perilaku maladministrasi. Oleh karenanya diperlukan pemahaman bersama secara sinergi antara penyelenggara layanan dengan masyarakat.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, dalam pidatonya berterima kasih dan menyambut baik kerjasama dengan 21 SKPD tersebut.
Menurutnya, diperlukan kolaborasi dan kerja sama yang kuat antara Ombudsman dengan Pemerintah Daerah, selain ini adalah amanah dari undang-undang dan wujud kehadiran negara dalam melayani rakyatnya.
Gubernur mengatakan PKS ini sebagai komitmen dan itikad baik untuk membangun peradaban dan kualitas pelayanan publik di Kalsel, mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik serta mempercepat tindaklanjut pengelolaan pengaduan masyarakat.
Selain itu, kerjasama Ombudsman dengan 21 SKPD lingkungan Pemprov Kalsel diharapkan mampu meningkatkan kinerja bidang pemerintahan dan pembangunan, terutama efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan.
Juga, peningkatan kapasitas SDM aparatur dan pembangunan daerah, investasi dan pendapatan daerah, penggalian dan pemanfaatan potensi daerah, transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, daya saing daerah.(Nau/KPO-1)