Oleh : Siti Rahmah, S.Pd
Pemerhati Perempuan
Menteri Sosial mendorong 1500 ibu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk berani mengubah nasib lewat berwirausaha. Kegiatan ini digelar untuk mendorong kemandirian finansial dan meningkatkan kesejahteraan KPM PKH secara bertahap. Mereka diharapkan dapat segera lulus dari program PKH dalam waktu enam bulan ke depan.
Kaum perempuan dalam beberapa decade terakhir sering kali di gadang-gadang menjadi pahlawan ekonomi keluarga. Terlebih pada situasi krisis saat ini, dimana peran dan keterlibatan perempuan dalam fungsi ekonomi keluarga di narasikan akan berdampak pada kesejahteraan dan pemenuhan kesehatan keluarga yang kondisinya terus menurun.
Keterlibatan perempuan dalam kegiatan ekonomi sudah cukup besar. Setidaknya ada lebih dari 52 persen pelaku usaha mikro, 56% pelaku usaha kecil, dan 34 persen pelaku usaha menengah adalah perempuan. Namun, angka ini masih dianggap belum menunjukkan keberhasilan target pemberdayaan ekonomi perempuan dalam rangka menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.
Kapitalisme adalah ideologi yang menjadikan harta (uang) dan takhta (kekuasaan) sebagai tujuan tertinggi. Siapa yang menguasai modal dan sumber daya, ialah yang berkuasa, sebagaimana hukum rimba.
Ketika pengangguran merajalela dan ekonomi terpuruk, kapitalisme menawarkan agar para perempuan turut berpartisipasi mengatasi keadaan. Perempuan didorong untuk terjun ke sektor ekonomi menjadi pelaku ekonomi. Dimunculkanlah program-program, seperti UMKM, PEP, dsb. yang intinya perempuan dianggap sebagai satu jalan keluar untuk mengatasi masalah ekonomi yang ada saat ini. Padahal, sumber masalahnya bukan itu. Solusi pelibatan perempuan ini malah menimbulkan masalah baru dalam kehidupan sosial.
Para perempuan didorong untuk terjun ke berbagai sektor ekonomi, menjadikan mereka sebagai mesin penggerak ekonomi rakyat. Efek dominonya terhadap kehidupan sosial sangatlah banyak. Salah satunya terjadi masalah keluarga, seperti perselingkuhan dan perceraian sebab peran utama perempuan dalam keluarga menjadi terganggu.
Solusi “ubah nasib” ala kapitalisme justru menciptakan banyak masalah. Apalagi di kalangan perempuan berembus opini bahwa perempuan itu harus mandiri, harus punya uang sendiri, dan tidak bergantung kepada laki-laki. Status ibu rumah tangga pun dianggap sebelah mata dan dinilai menambah jumlah pengangguran.
Pada akhirnya, para perempuan harus memainkan peran ganda di sektor domestik dan publik yang kerap mengalami dilema. Sukses di sektor publik, tetapi tidak sedikit keluarga hancur. Penyebabnya bukan hanya masalah teknis, seperti kurang cakapnya ibu mengatur keluarga, melainkan terlebih karena kesalahan paradigma berpikir tentang keluarga. Dalam kondisi dilema ini, disematkan label “Pahlawan Ekonomi” bagi perempuan. Kondisi ini sejatinya sangat menyedihkan.
Sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kemiskinan struktural di tengah masyarakat. Kapitalisme juga memaksa perempuan terjun ke dunia kerja tanpa disertai kecakapan teknis manajemen rumah tangga yang baik, serta tanpa pemahaman yang benar tentang pentingnya keutuhan dan ketahanan keluarga.
Akhirnya, peran utama perempuan sebagai ummum wa rabbatul bait menjadi terabaikan. Hal inilah yang Barat inginkan, yaitu hancurnya tatanan keluarga muslim.
Padahal, kita tahu bahwa peran ibu rumah tangga sangat penting bagi tegaknya sebuah peradaban. Ia berperan mendidik anak-anaknya agar berkepribadian Islam dan mengurus keluarga sebaik mungkin. Islam memuliakan para ibu dan tidak memberikan beban tambahan dengan persoalan ekonomi.
Islam memiliki seperangkat aturan yang mendukung peran keibuan. Islam memandang peran ini berkedudukan penting bagi eksistensi peraaban islam cemerlang. Dari merekalah lahir generasi umat yang mengemban amanah penciptaan manusia, yakni sebagai hamba Allah sekaligus khalifah di muka bumi yang Dia ciptakan.
Peran Negara dalam islam benar-benar sangat dominan. Melalui Negara yang tegak di atas asas imanlah penerapan seluruh aturan islam yang menjamin kesejahteraan bias diwujudkan.
Dalam Islam, perempuan disebut berdaya jika ia mampu menjalankan peran sebagai ummun wa rabbatul bait (ibu dan manajer rumah tangga) dengan optimal dan sesuai syariat Islam; sebagai mitra laki-laki untuk melahirkan generasi cerdas, bertakwa, menjadi pejuang agama Islam yang terdepan.
Pemberdayaan perempuan dalam perspektif Islam dimaknai sebagai upaya mencerdaskan muslimah agar mampu berperan optimal dalam menjalankan seluruh kewajiban dari Allah Swt., baik di ranah domestik maupun public.
Islam memandang laki-laki dan perempuan itu sama mulianya. Islam tidak mendiskriminasi perempuan. Allah Swt. memberikan kewajiban yang sama kepada keduanya untuk beribadah dan meninggikan agama-Nya.
Pemberdayaan perempuan tidak boleh keluar dari tujuan menjaga dan mengukuhkan ketahanan keluarga muslim. Muslimah berperan besar melahirkan generasi berkualitas pejuang dan senantiasa beramar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Semuanya harus tetap dilakukan dalam koridor syariat Islam.
Kewajiban nafkah dalam Islam tetap ada di tangan suami. Seorang suami yang baik dan beriman kepada Allah Swt. akan bersungguh-sungguh bekerja untuk menafkahi keluarganya. Islam membolehkan istri bekerja di luar rumah, tetap harus tetap memegang syariat, seperti menutup aurat secara sempurna dan menjaga interaksi (pergaulan) di tengah masyarakat.
Adapun jika istri mendapatkan penghasilan dari bekerja, itu adalah hartanya dan tidak ada kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga. Jika istri memberi uang kepada keluarga atau menggunakan uang penghasilannya untuk keluarga, hal itu dinilai sedekah baginya.
Seorang perempuan juga dimuliakan dengan adanya wali yang menafkahinya dan keluarganya hingga ia menikah. Negara memenuhi kebutuhan individu rakyatnya (secara tidak langsung) dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki. Jika kemudian tidak ada satu pun keluarganya yang mampu menafkahi, negara akan hadir untuk memenuhi kebutuhan individu rakyatnya dengan memberikan bantuan langsung, seperti pemberian, subsidi, dan sejenisnya. Demikianlah penafkahan dalam sistem Islam.
Sungguh, sistem ekonomi Islam memudahkan umat Islam dan nonmuslim melaksanakan aktivitas sesuai aturan Allah Swt. berdasarkan hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunah agar hidup manusia lebih tertata dan berkah. Ini hanya bisa terwujud dalam sistem kehidupan Islam kafah di bawah naungan Khilafah. Wallahualam.














