Kandangan, KP – Tradisi `mambari baras’ masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, menerima sertifikat KIK Kemenkumham itu yang diserahkan Gubernur Kalsel, Senin (4/7/2022) pagi di Banjarmasin.
Sertifikat KIK diserahkan saat acara Mobile Intellectual Property Clinic, yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel.
“Mambari baras” merupakan suatu tradisi masyarakat memberi beras untuk tuan rumah yang melangsungkan hajatan, baik acara syukuran, tahlilan, kematian, dan lainnya. Tujuannya, membantu meringankan pengeluaran tuan rumah untuk pelaksanaan acara.
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengaku bersyukur, budaya “mambari baras” sudah mendapat sertifikat KIK dari Kemenkumham.
“Alhamdulillah, kita hari ini mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham untuk budaya masyarakat kita yakni mambari baras,” ucap Sekda.
Muhammad Noor mengungkapkan, sebenarnya ada tiga budaya lagi yang pihaknya usulkan sebagai KIK, yaitu “mahumbal” yang merupakan budaya memasak nasi dan lauk secara tradisional dengan alat dari bambu. Lalu, budaya rakit bambu atau “balanting paring”, serta gelang “simpai” yang merupakan anyaman dari serat pakis sering dipakai untuk gelang, hiasan untuk benda pusaka dan lainnya.
“Kita harap yang belum ini nantinya juga mendapat pengakuan dari Kemenkumham,” ucapnya.
Muhammad Noor mengimbau, masyarakat HSS agar bisa mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki. Sebab, penting dilakukan untuk mencegah kerugian akibat penyalahgunaan atau pengambil-alihan merek, hak cipta, produk, paten, desain industri dan pencatatan kekayaan intelektual komunal.
Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan penandatangan kerja sama antara Dinas PMTSP Kabupaten HSS dengan Kanwil Kemenkumhan Kalsel, untuk pembukaan klinic Kekayaan Intelektual di Mall Pelayanan Publik Kabupaten HSS.
“Siapapun nanti yang ingin memproses Kekayaan Intelektualnya, bisa datang langsung ke MPP kita untuk konsultasi dan mendapat pendampingan dari petugas,” terangnya. (tor/K-6)