Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

2023 Retribusi APAR Ditarget Rp1,5 Miliar 
10 tahun tak masuk PAD

×

2023 Retribusi APAR Ditarget Rp1,5 Miliar <br>10 tahun tak masuk PAD

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Pemko Banjarmasin merencanakan mulai 2023 akan menarik retribusi terhadap pelayanan pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dengan target Rp1,5 miliar. 

“Pada 2023, retribusi dari pemeriksaan APAR ditargetkan Rp1,5 miliar,” kata  Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin Budi Setiawan.

Baca Koran

Kepada KP, Rabu (10/8/2022), Ia mengatakan, target itu sebagai salah upaya untuk lebih memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Masalahnya, ungkap Budi Setiawan, retribusi pemeriksaan APAR belum memberikan kontribusi terhadap PAD, padahal sebagai payung hukum untuk mengenakan retribusi itu, Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran.

“Walaupun Perda sudah ada, namun selama sepuluh tahun retribusi ini memberikan kontribusi terhadap PAD,” kata Budi Setiawan, di sela menghadiri pembahasan KUA Perubahan APBD dan PPAS tahun 2022 di gedung DPRD Kota Banjarmasin.

Budi Setiawan juga menyebutkan, dilaksanakannya penarikan retribusi APAR ini tidak terlepas dari terbentuknya penanggulangan kebakaran menjadi dinas tersendiri, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin.

Sebelumnya sebagaimana diketahui kata Budi Setiawan, dalam penanggulangan bahaya kebakaran bergabung dengan Dinas Satpol PP.

Lebih jauh ia menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) adalah satu kendala dihadapi sehingga retribusi APAR belum bisa dilaksanakan sesuai harapan.

Terkait belum diterima retribusi APAR sebagai pelaksanaan Perda Nomor 23 tahun 2022 sempat mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Banjarmasin Hari Kartono.

Ia mengungkapkan, belum terealisasinya retribusi pemeriksaan APAR sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya musibah kebakaran ini berbeda yang sudah ditetapkan di sejumlah daerah lain.

“Seperti Kota Bogor dan Depok. Retribusi yang dipungut dari hasil pemeriksaan APAR pada daerah ini mencapai miliaran rupiah per tahun,” ujar Hari Kartono, yang juga Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini.

Baca Juga :  Kemenkum Kalsel Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin

Politisi dari Partai Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang kini tengah direvisi, seluruh gedung milik pemerintah atau swasta seperti hotel dan perkantoran lainnya wajib memiliki alat pemadaman api.

“Terkait pelaksanaan Perda tersebut, Pemko Banjarmasin menerbitkan Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran,” ujarnya.

Disebutkan, Perda itu diterbitkan bertujuan untuk memberikan pelayanan pemeriksaan atau pengujian seluruh alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarmasin. (nid/K-7)

Iklan
Iklan