Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin melalui Wakil Wali Kota Arifin Noor menyampaikan Dokumen Rancangan Keuangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Arifin Noor mengatakan, sesuai RPJMD Kota Banjarmasin, prioritas program pembangunan kota ‘seribu sungai” ini diarahkan selain peningkatan berbagai infrastruktur,tapi juga mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
Wakil Wali Kota menjelaskan, dokumen keuangan perubahan KUA APBD /PPAS tahun tahun 2022 memuat perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah, dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah.
Dihadapan sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya ini dijelaskan, penyampaian rancangan keuangan perubahan KUA APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 juga diperlukan untuk mengintegrasikan APBD dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran.
Dalam rancangan keuangan perubahan KUA APBD dan PPAS tahun 2022 diproyeksikan,pendapatan sebesar Rp 1,9 triliun atau bertambah Rp 167 miliar lebih dibanding APBD murni 2022 yang diproyeksikan Rp 1,7 triliun lebih
Belanja Daerah diproyeksikan Rp 2,1 triliun atau bertambah Rp 83 miliar dibanding pada APBD murni yaitu sebesar Rp 2,047 miliar.
Sedangkan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp 188 miliar menurun Rp 84 miliar dibanding APBD murni yaitu Rp 273 miliar.
Menyikapi rancangan keuangan perubahan KUA /PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022 seluruh fraksi di dewan menyepakati, dapat menerimanya untuk dilakukan pembahasan tahap berikutnya antara Tim Panitia Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Banjarmasin dengan Badan Anggaran DPRD Banjarmasin. (nid/K-3)