Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Utamakan Kepentingan Umum Dalam Penegakkan Perda

×

Utamakan Kepentingan Umum Dalam Penegakkan Perda

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin diminta mengutamakan kepentingan umum dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Artinya, jika terjadi pelanggaran Perda, maka harus segera lakukan penindakan, sehingga sesuai tupoksinya institusi ini dalam menegakkan Perda berjalan maksimal,” kata anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian.

Android

Hal itu disampaikan menyikapi cukup gencarnya penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) terutama yang berjualan di trotoar yang dilaksanakan Satpol PP Kota Banjarmasin.

Sebelumnya Deddy Sophian mengapresiasi terhadap penertiban PKL tersebut. Lantaran PKL menjadikan trotoar sebagai tempat berjualan yang sebenarnya diperuntukan bagi kepentingan umum yaitu untuk pejalan kaki.

Kepada {KP} Jumat (5/8/2022) Deddy Sophian mengatakan, sikap tegas dalam menegakkan Perda sangatlah dituntut agar seluruh perangkat hukum daerah tersebut dalam pelaksanaannya di lapangan tidak sekedar di atas kertas.

Ia menyatakan, bahwa Satpol PP akan mampu melaksanakan tugas itu karena institusi garda terdepan dalam penegakkan Perda ini sudah memiliki personil yang memadai.

Seperti ujarnya, dalam melakukan penertiban persoalan PKL, masalah parkir, pendirian bangunan tanpa izin hingga dalam menertibkan berbagai permasalahan sosial lainnya.

Kendati demikian anggota dewan dari F-PKB ini juga mengingatkan, saat melakukan penegakkan Perda sebelum mengambil tindakan tegas , Satpol PP juga harus terlebih dahulu memberikan pemahaman juga kepada masyarakat.

“Masalahnya karena Satpol PP selain tugasnya mengamankan Perda, tapi juga sebagai pengayom masyarakat, sehingga dituntut sikap humanis dalam menegakkan setiap peraturan daerah,” kata Deddy Sophian.

Lebih jauh ia juga meminta agar Satpol PP mengutamakan sosialisasi kepada masyarakat sebelum akhirnya melakukan penindakan kepada tegas setiap adanya pelanggar Perda.

Deddy Sophian berpendapat,, sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan lebih efektif untuk membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi setiap peraturan daerah dan berbagai aturan lainnya yang telah dikeluarkan Pemko Banjarmasin.

Diberitakan, Satpol PP Kota Banjarmasin kini cukup gencar menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar dan kawasan terlarang lainnya.

Adapun PKL yang sudah ditertibkan seperti di atas trotoar sepanjang Jalan KS Tubun, Haryono MT dan Jalan Brigjen H Hasan Basri. (nid/K-3)

Iklan
Iklan