Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kandangan dan PA Negara, dalam rangka memberikan kemudahan pemberian layanan hukum.
Bupati HSS Achmad Fikry, Ketua PA Kandangan Hikmah, dan Ketua PA Negara Nofia Mutiasari menandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU), Jumat (5/8/2022) di Aula Rakat Mufakat Kantor Sekretariat Daerah HSS. Turut disaksikan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, dan Sekretaris Daerah Muhammad Noor.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pelayanan publik terpadu, penyuluhan hukum, sidang isbat nikah terpadu, pencegahan perkawinan usia anak, hingga pelayanan lainnya.
Bupati HSS Achmad Fikry mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PA Kandangan dan PA Negara, yang telah berinisiasi merumuskan kerja sama tersebut.
“Ini suatu hal yang patut kita dukung, karena semangat srikandi pengadilan agama yang dua ini sangat menggebu-gebu di tengah masyarakat, mereka sangat mengerti apa yang dirasakan masyarakat berkaitan dengan hak-hak warganya,” ujar Bupati Achmad Fikry.
Bupati mengatakan, MoU tersebut akan dilanjutkan dalam tatanan operasional. Ia meminta semua OPD terkait untuk merumuskan bersama, hal-hal teknis di lapangan.
“Mudah-mudahan dengan kesepakatan ini, menjadi dasar bagi kita untuk lebih menggiatkan kegiatan-kegiatan di lapangan terhadap substansi yang disepakati,” harapnya.
Ketua PA Kandangan Hikmah menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 10 poin yang diutamakan dan menjadi prioritas, dalam pemberian layanan hukum kepada masyarakat.
Dijelaskannya, selama ini PA sudah berupaya untuk turun sendiri ke masyarakat, akan tetapi kewenangan ada di Pemkab yang dapat hingga ke desa.
“Ini memang sangat memerlukan koordinasi terutama tentang sosialisasi kewenangan Pengadilan Agama. Jadi saat kami melaksanakan program-program kerja kami, kita bisa mendapatkan dukungan baik moril ataupun materil yang tujuan akhirnya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” terangnya.
Ketua PA Negara Nofia Mutiasari, menambahkan, melalaui kesepakatan itu dapat menjadikan payung hukum sebagai instasi vertikal yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Ini mencipatakan pelayanan di peradilan yang mahal menjadi murah, dan yang susah menjadi mudah,” pungkasnya. (tor/K-6)