Rantau, KP – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapin menggelar Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (04/8/2022. Bertempat Di Aula DP3A Kabupaten Tapin.
kegiatan dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kab Tapin Hj Mustaidah Syafrudin Noor.
Turut hadir Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga Dinas PPPA Prov Kalsel Suharto, P.S,ST.MM, Kepala DP3A Tapin Hj Lailian Noor, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Jingah Babaris Kepala KUA dan jajaran Tim Penggerak PKK Kab Tapin.
Sambutan tertulis Ketua PKK Tapin di sampaikan Wakil Ketua PKK Hj Mustaidah Syafrudin Noor menyampaikan, kita menyadari bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran dan pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Perkawinan anak adalah merupakan sebagai pelanggaran atas hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,“ jelasnya.
Kemudian lanjut Hj Tata bahwa dalam ratifikasi tersebut disebutkan bahwa perlindungan anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Untuk itulah dalam kesempatan ini, sudah menjadi tugas kita semua, untuk memutus lingkaran setan perkaiwanan anak dengan memperkuat upaya saling koordinasi dalam upaya pencegahan perkawinan anak diharapkan sebagai benteng petahanan untuk menyelamatkan generasi-generasi mendatang.
“Berharap semoga kedepan angka perkawinan anak di Indonesia pada umumnya dan di Kab Tapin pada khususnya dapat berkurang sehingga Indonesi Emas tahun 2045dapat terwujud,“ harapnya.
Pada kesempatan ini, atas nama Ketua PKK Tapin, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DP3A Prov Kalsel beserta jajaran yang telah berkenan bekerjasama dengan kami dalam upaya menurunkan angka pernikahan anak di Kab Tapin.
Sementara Kepala DP3A Tapin melalui Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga Suharto,mengatakan, kegiatan ini diadakan dalam rangka menyusun rencana aksi daerah dan monitoring dalam pencegahan perkawinan anak tahun 2022 – 2026 di 13 Kabupaten/Kota Se Kalimantan Selatan
“Memperhatikan jumlah perkawian anak masih tinggi sebesar 15,3 persen sehingga perlu dilakukan strategi percepatan dalam pencegahan perkawinan anak di Provinsi, Kabupaten Kota, Kecamatan dan Desa Kelurahan di Kalimantan Selatan,“ ungkapnya.
Untuk itulah kerjasamanya dari semua pihak terkait dalam mensukseskan rencana aksi daerah pencegahan perkawian anak.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anaka Tapin Hj Lailian Noor mengatakan, monitoring dan evaluasi RAD ini untuk bagaimana kita dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap adanya perkinan anak agar tidak terjadi di Kabupaten Tapin.
“Oleh Karena itu lahn pihaknya langsung mendatangkan DP3A Provinsi Kalsel dan pihak terkait seperti Pemerintah Kecamatan, Desa dan Instasi terkait yang terlibat untuk pencegahan agar tidak terjaid pernikahan anak,“ ujarnya.
Berharap dengan Monitoring sekaligus akan dilakukan Rencana Aksi Daerah dalam pencehagan perkawinan anak dapat terwujud dan kedepan tidak terjadi perkawinan anak. (abd/K-6)