Rencana menaikan tarif air minum pada Septembe dinilai belum tepat karena perekonomian masyarakat masih mengalami masa krisis dampak dari pandemi covid-19.
BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin masih belum menyetujui rencana Perseroda (PT) Air Minum Bandarmasih untuk menaikan tarif air minum.
” Pada dasarnya dewan masih belum bisa menyetujui PT. Air Minum Bandarmasih menaikkan tarif air minum yang direncanakan mulai akhir tahun ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah.
Kepada sejumlah wartawan ia mengatakan, menaikan tarif air minum dinilai belum tepat karena perekonomian masyarakat baru saja mengalami masa krisis dampak dari pandemi covid-19.
Namun demikian, Wakil rakyat dari fraksi PKS ini menghendaki, agar Perseroda (PT) Air Minum Bandarmasih melakukan sosialisasi dulu ke masyarakat hingga ke tingkat kelurahan dan RT terkait rencana kenaikan tarif tersebut.
“Dengan sosialisasi dan sharing langsung ke masyarakat siapa tahu nanti ada masukan lain sebagai solusi sebagai alternatif dari rencana kenaikan tarif, “jelasnya.
Awan Subarkah mengakui, terkait sosialisasi ini tampaknya sudah mulai dilaksanakan oleh Perseroda (PT) Air Minum Bandarmasih.
“Seperti dengan digelarnya konsultasi publik terkait penyesuaian tarif air minum yang berlangsung hari ini Selasa (2/8/2022) di aula kantor Perseroda (PT) Air Minum Bandarmasih, Jalan A. Yani KM ,2,5 Banjarmasin,” ujarnya.
Agendanya mensosialisasikan rencana penyesuaian tarif air minum mengundang sejumlah pihak diantaranya BPKP Kalsel, Kemendagri, Wali Kota Banjarmasin serta mengundang tokoh masyarakat.
Diketahui kebijakan menaikkan tarif air minum ini diputuskan untuk semua kategori pelanggan dan akan berlaku terhitung pada awal tahun 2023.
Direktur Utama PT Air Minum Bandarmasih Ir. Yudha Achmadi menjelaskan, kebijakan menaikan tarif air minum untuk semua kategori pelanggan dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi cash flow perusahaan setelah baru saja berubah menjadi Perseroda.
“Kenaikan tarif juga sekaligus bertujuan memperbaiki dan meningkatkan pelayanan air minum ke seluruh pelanggan secara merata,” ujar Yudha Achmadi.
Yudha juga menandaskan, kenaikan tarif air minum telah sesuai dengan SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0660/Kum/2021, tentang penetapan besaran tarif atas dan bawah air minum di Kalsel tahun 2022.
Ia juga menambahkan, agar tidak sampai memberatkan masyarakat kenaikan tarif hanya sekitar 10 persen dengan ketentuan ada yang namanya tarif atas dan bawah.
“Selama ini air minum rugi yang dijual ke pelanggan rugi Rp 254 per kubiknya, sehingga harus dicari solusinya dengan menyesuaikan tarif, “kata Yudha Ahmadi.
Dijelaskan kenaikan 10 persen. untuk golongan 1 atau MBR masih di angka Rp 3.800 sedangkan biaya produksi Rp 7.800 artinya masih disubsidi oleh kelompok III atau menengah keatas.
“Dengan demikian untuk golongan MBR perhitungan kebaikan hanya Rp 100 per kubik, “jelas Yudha. (nid/K-3)