Banjarmasin, KP – Dua pelaku penyetrum ikan dari atas perahu ditangkap anggota Direktorat Polairud Polda Kalsel.
Penindakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana bidang perikanan ini terus digiatkan dan dua pelaku penyetruman ikan ditangkap Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel.
Keduanya masing-masing berinisial SR (42), warga Desa Pembantanan, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar dan MH (41), warga Desa Sungai Tandipah, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Plt Kasubdit Gakkum Kompol Budi Prasetyo mengatakan, Kamis (11/8), menyebut, kedua tersangka itu ditangkap di waktu berbeda.
“Tersangka MH ditangkap di Perairan Sungai Martapura kawasan Desa Sungai Jalai, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Selasa (2/8).
Sedangkan SR ditangkap di Perairan Sungai Martapura kawasan Desa Pemakauan, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Kamis (4/8).
“Keduanya diamankan karena tertangkap basah tengah melakukan penyetruman ikan dari atas perahu ketinting yang mereka tumpangi,” ujarnya.
Teknik penyetruman ikan oleh keduanya tak berbeda yakni dilakukan dari atas perahu.
Pada perahu yang digunakan tersangka SR dilengkapi set alat setrum terbuat dari tiga baterai aki bertegangan 70 ampere 12 volt.
Sedangkan pada perahu MH dilengkapi dua baterai aki bertegangan 10 ampere 12 volt.
Listrik dialirkan melalui kabel yang dililitkan pada serok jaring bergagang panjang kurang lebih 3 meter untuk dimasukkan ke dalam air.
“Tertangkap basah, kedua tersangka tak dapat mengelak dan bersama barang bukti diamankan petugas ke Markas Dit Polairud Polda Kalsel,” katanya lagi.
Selain alat setrum dan perahu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil tangkapan kedua tersangka yakni total 5 kg ikan jenis kelampam, 1 kg ikan sanggang, 3 kg ikan adungan, 8 ons udang, 1 ons ikan saluang dan 1 ons ikan puyau.
Mereka melakukan penyetruman ikan tengah malam hingga dinihari. Ditangkap sekitar pukul 23.00 dan 03.00 Wita.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikaman yang ancaman pidana maksimalnya berupa penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.
Kompol Budi mengatakan, dengan kontur wilayah Kalsel yang banyak memiliki sungai dan anak sungai, tindakan penyetruman ikan memang tidak jarang terjadi.
Namun ditegaskannya, praktik penyetruman ikan adalah hal yang dilarang keras oleh Undang-Undang karena dapat merusak ekosistem perairan.
“Kalau disetrum ikan kecil ikut mati, telur-telur ikan ikut mati. Ini sangat merusak,” ujar Kompol Budi.
Penindakan pelaku pidana bidang perikanan kata dia memang semakin menjadi perhatian pula oleh Korpolairud Mabes Polri.
“Kenapa penyetrum ini kita tindak terus karena kalau ditangkap satu orang mungkin memang kelihatan kecil barang buktinya, tapi bayangkan kalau ada seribu orang yang semua menyetrum bagaimana ekosistem kita,” jelasnya.
Karena itu mengimbau agar masyarakat menggunakan cara menangkap ikan yang diperbolehkan Undang-Undang dan tidak merusak ekosistem.
Dikatakan, penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan, serta merusak lingkungan dan ekosistem perairan.
Dampaknya, dapat menyebabkan ikan-ikan kecil mati, sehingga populasi ikan bisa punah. (K-2)