Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Eks-TPS Kuripan Belum Diselesaikan

×

Eks-TPS Kuripan Belum Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm TPS Kuripan
MENUMPUK- Lokasi eks-TPS Kuripan yang operasional nya sudah ditutup masih saja dipenuhi tumpukan sampah. (KP/Devi)

Dari pantauan di lapangan, dalam sepekan terakhir, kawasan tersebut kembali ditumpuki sampah

BANJARMASIN, KP – Sampah yang menumpuk di eks-TPS Kuripan masih saja menjadi PR yang belum bisa terselesaikan di Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Padahal operasional TPS tersebut sudah la ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin dan Dijaga aparat penegak peraturan daerah (Perda) di Kota Banjarmasin.

Upaya yang dilakukan tak habis sampai di situ. Penegakan perda melalui sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) pun sudah dilakukan. Namun, tak kunjung membuat kawasan itu bisa terbebas dari sampah.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, dalam sepekan terakhir, kawasan tersebut kembali ditumpuki sampah.

Padahal, di area sana sudah dipasangi pagar seng berwarna biru hingga spanduk imbauan atau larangan agar warga tidak membuang sampah di lokasi tersebut.

Persoalan itu rupanya juga menjadi momok bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, bahkan mereka mengaku kehabisan daya dalam mengatasi permasalahan tersebut.

“Rasanya, sudah habis daya upaya kami menangani persoalan ini,” ucap Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah di DLH Banjarmasin, Marzuki, Jumat (5/8) siang.

“Beberapa waktu lalu sudah sempat tenang, tak ada lagi sampah yang dibuang di eks TPS itu selama setengah bulan, ternyata ada lagi,” keluhnya.

Ia mengklaim, pihaknya sudah bekerja sama dengan Satpol PP Banjarmasin dalam hal penanganan. Bahkan patroli Satpol PP sudah diarahkan menyasar kawasan eks TPS Kuripan. Pun demikian dengan sanksi tipiring, hingga kini juga masih dilakukan.

Ia menjelaskan, sebelum ada penindakan, sampah yang dibuang di eks TPS Kuripan itu sebanyak tiga truk. Ketika ada penindakan, sampah yang diangkut di situ hanya sebanyak satu pikap lebih.

“Itu artinya, sebagian besar sudah mengikuti aturan. Dan yang melanggar, hanya segelintir,” tekannya.

Baca Juga :  Wali Kota HM Yamin HR Hadiri Halal Bihalal dan Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Dijelaskan Jack, sebelum bekerja sama dengan Satpol PP, pihaknya sudah meletakan petugas jaga kebersihan di eks TPS itu.

Tapi meskipun dijaga, si pembuang sampah masih terkesan cuek-cuek saja.

“Teguran saja tidak mempan. Rasanya, bila tidak dijaga satpol pp, benar-benar tidak efektif,” tambahnya.

Lantas, apakah bakal ada tindakan yang lebih tegas, apabila ada oknum warga yang kedapatan melanggar?

Sayangnya, Jack mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu. Meskipun, dalam Perda Nomor 21 Tahun 2011, dengan jelas mengatur sanksi untuk para pelanggar. Dari sanksi denda, hingga kurungan penjara.

“Tapi, dalam persidangan untuk tipiring, pelanggar hanya diberikan sanksi berupa denda. Dan itu keputusan hakim. Mungkin karena ada sejumlah pertimbangan,” jelasnya.

Dengan tegas Jack mengatakan, bahwa pihaknya mengharapkan denda yang dibayarkan tidak sekadar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Yang kami harapkan, lebih dari nominal itu. Agar ada efek jera. Tapi sekali lagi, kami menyerahkan sepenuhnya pada hakim yang memiliki hak untuk itu,” tekannya.

Disinggung upaya lain yang dilakukan, Jack mengatakan bahwa pihaknya akan menjalin koordinasi dengan pihak kelurahan dalam hal pengawasan.

Alasannya, karena lokasi eks TPS Kuripan berada di perbatasan dua kecamatan. Yakni Kecamatan Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Tengah.

Kemudian di situ, setidaknya ada tiga kelurahan yang bersentuhan langsung. “Seperti misalnya Kelurahan Sungai Bilu, Kampung Melayu dan Kelurahan Kuripan. Nanti akan kami bicarakan bersama,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin membenarkan bahwa pihaknya kembali mendapat laporan terkait adanya penumpukan sampah di eks TPS Kuripan.

Untuk itu, pihaknya juga akan kembali menggiatkan patroli penegakan perda terkait persoalan penanganan sampah itu.

“Hari dan waktunya, acak saja. Intinya di sejumlah lokasi TPS yang sudah ditutup,” jelasnya, kemarin (5/8).

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Peran Polri Jaga Kondisi Trantibum Kota Seribu Sungai

Disinggung apakah bakal ada meletakan petugas jaga, Muzaiyin mengaku belum bisa melakukan hal itu, lantaran pihaknya sendiri mengalami keterbatasan personel.

“Tapi yang pasti, kami juga mengharapkan agar DLH berkoordinasi dengan pihak kecamatan hingga kelurahan dalam hal pengawasan,” tambahnya.

“Karena kami akui, ketika dijaga pun, oknum pembuang sampah ini juga gemar kucing-kucingan ke petugas. Bila dijaga, ia patuh. Kalau tidak dijaga, ia kembali berulah,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sejak 2020 hingga tahun 2022, sedikitnya sudah ada 13 TPS yang ditutup DLH Banjarmasin, yang tersebar di sejumlah kawasan. Sebagian diantaranya yakni, Jalan Kuripan, Veteran, dan Pramuka.

Lalu, ada pula di kawasan Jalan Belitung, Malkon Temon, Soetoyo S, hingga kawasan Jalan Basirih.

Beragam faktor meliputi alasan penutupan TPS itu. Dari adanya permintaan warga, hingga mengganggu pemandangan dan kebersihan, hingga lantaran berada di samping jalan.

Namun secara umum, TPS yang ditutup itu dipandang memang tidak memungkinkan lagi untuk menampung sampah.

Dan tentu tidak sekadar ditutup. Sebagai gantinya, DLH Banjarmasin menyediakan TPS di kawasan lain. Yang lebih besar, tertutup hingga serta diklaim jauh dengan permukiman.

Ambil contoh, TPS di eks lokasi Pasar Ahmad Yani. Tak jauh dari kawasan Jalan Simpang Pengambangan. Di DLH Banjarmasin juga menggantinya dengan Program ‘Surung Sintak’ di sejumlah titik.

Metode yang digunakan, sampah diambil dari permukiman warga oleh petugas atau paman kebersihan menggunakan gerobak. Lalu, diambil lagi oleh DLH Banjarmasin menggunakan truk konvektor.

Sejauh ini, berdasarkan catatan yang diterima Radar Banjarmasin, sudah ada sebanyak 10 titik Program ‘Surung Sintak’ yang dijalankan. Dengan total ada 133 layanan yang dilakukan oleh paman gerobak, dan beroperasi setiap malam. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan