Banjarbaru, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI pada 2018.
Kepala Kejari Banjarbaru Hadiyanto mengungkapkan, jika penetapan tersangka itu dilakukannya pada 5 Agustus 2022 lalu, oleh jaksa penyidik Kejari Banjarbaru.
“Dua orang itu yakni inisial DI dan ATW. Para tersangka ini nantinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan atas tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Adapun penetapan tersangka tersebut saat ini juga sudah disampaikannya melalui surat bernomor: B-1047/0.3.20/Fd.2/08/2022 dan B-1048/0.3.20/Fd.2/08/2022.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri, atas dugaan penyelewengan penggunaan dana pembinaan KONI Banjarbaru dan bonus Atlet pada acara Porprov 2017 di Tabalong dengan nilai hampir Rp 6,7 miliar, termasuk diantaranya Rp4,3 miliar untuk bonus atlet yang meraih medali. (dev/K-4)