Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

“Main Shabu”, Dua pria Ditangkap Polisi

×

“Main Shabu”, Dua pria Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
5 sabu 3klm gabung 2
DITANGKAP – Dua tersangka sabu yang diamankan bersama barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur mengamankan dua pria yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu.

Adapun kedua pria yang berhasil diamankan petugas di bawah kendali Kanit Reskrim AKP H Timur Yono, adalah Suriansyah (45) dan Boni Agustina (37), Selasa (26/7).

Baca Koran

Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim AKP H Timur Yono, keduanya diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan pengintaian kemudian petugas bergerak untuk mengamankan kedua pria tersebut.

“Keduanya diamankan dengan waktu yang tidak berselang lama,” ujarnya.

Dimana, pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankan Suriansyah di rumah di Jalan Ratu Zaleha Gang Galuh Sari II Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Kita tindaklanjuti dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. Akhirnya kita temukan narkotika jenis shabu seberat 1,35 gram, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lain dari dalam kamar,” jelas Kanit, Senin (1/8).

Pihak petugas terus bergerak dengan mengorek keterangan dari Suriansyah dan mendapati satu nama.

Suriansyah tak dapat mengelak ketika polisi menanyakan kepemilikan dan asal barang haram tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung bergerak ke lokasi kedua di kawasan Jalan Teluk Tiram Gang Keluarga Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dari sana, aparat kepolisian berhasil meringkus Boni Agustina (37) beserta barang bukti 3 plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu shabu, 6 butir ekstasi, 1 timbangan uang sebesar Rp3,5 juta yang diduga terkait dengan penjualan narkoba.

“Keduanya lantas digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku masing-masing dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)

Baca Juga :  Vonis Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun
Iklan
Iklan