Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tabalong

Informasi Jadi Kebutuhan Pokok Dalam Kehidupan

×

Informasi Jadi Kebutuhan Pokok Dalam Kehidupan

Sebarkan artikel ini
Hal 8 TABALONG Adv 1 3 kl.
KP/Ist

Tanjung, Kalimantanpost.com – Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi tersebut telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia.

Hal itu, sebagaimana diungkapkan Pj. Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah ST MT, saat memberikan paparan di acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong Ke-10 Dan Ke-11 Masa Sidang I Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Rencana Kerja DPRD Ta. 2025 dan Penyampaian Pendapat Akhir Terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong, belum lama tadi di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong.

Baca Koran

Di hadapan sejumlah yang hadir, hari itu, Hamida menjelaskan bahwa berawal dari penjelasan atas penyampaian terhadap rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna beberapa waktu yang lalu, dengan maksud untuk dibahas, baik dalam rapat-rapat komisi, rapat fraksi, “rapat panitia khusus atau dalam rapat paripurna dewan seperti yang kita lakukan ini dalam rangka kesempurnaan rancangan peraturan daerah, maksud tersebut telah disambut baik dan terwujud, ini terbukti dewan telah menyikapinya dengan menjadwalkan dan telah melakukan  rapat-rapat kerja komisi DPRD bersama dengan eksekutif terkait, dengan penuh tanggung jawab, yang hasilnya seperti dilaporkan oleh Perwakilan Fraksi-Fraksi. Tentunya terdapat masukan untuk penyempurnaan dan perbaikan, khususnya materi yang diatur,” ungkapnya.

“Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar pertumbuhannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informasi tersebut telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia,” terang Hamida.

Baca Juga :  144 Penyakit Tak Ditanggung, BPJS Kesehatan Cabang Barabai Lakukan Klarifikasi 

Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Tabalong, ujarnya merupakan lembaga milik Pemerintah Kabupaten Tabalong  yang tugas utamanya adalah menyebarluaskan informasi pembangunan ke masyarakat luas melalui rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar secara interaktif. Meningkatkan kecerdasan sekaligus memberikan hiburan kepada masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang transparan menjadi tujuan kita mendirikan LPPL Kabupaten Tabalong. “Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dan PP Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan dalam rangka mengikuti dinamika penyiaran nasional guna meningkatkan profesionalitas LPPL Kabupaten Tabalong, serta adanya perubahan struktur organisasi pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong agar berjalan secara optimal dan menjadi acuan dalam melaksanakan tugasnya serta untuk meningkatkan kemampuan manajemen pengelolaan LPPL, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong,”ujarnya.

Sekali lagi apapun bentuk kesepakatan yang telah kita ambil, kami ucapkan terima kasih yang tulus dan tak terhingga serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan dan kepada tujuh fraksi dewan yang terhormat, yang telah menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing. Tentunya terhadap pendapat, saran dan usul merupakan bahan masukan dan dipertimbangkan dalam rangka pelaksanaan rancangan peraturan daerah tersebut, untuk itu akan segera kami tetapkan menjadi Perda setelah mendapatkan nomor register dari gubernur Kalimantan Selatan,” demikian pungkas Hamida. (ros/K-6)

Iklan
Iklan