Kotabaru, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi meminta agar nelayan lokal bisa menjaga kelestarian laut di wilayah Kalsel, sehingga menjamin kelangsungan penangkapan ikan.
“Kita minta agar nelayan lokal bisa terus menjaga kelestarian laut,” kata Yani Helmi, usai Sosialisasi Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, di Kabupaten Kotabaru, Jumat (5/8).
Untuk itulah, Yani Helmi sengaja melakukan Sosialisasi Perda ini, agar nelayan bisa memahami aturan dan hak tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil, karena memang tujuan Perda ini sangat baik bagi masyarakat.
“Karena keberadaan Perda ini untuk menjamin kesejahteraan nelayan di wilayah Kalsel, terutama dalam aktivitas menangkap ikan di laut,” jelas politisi Partai Golkar.
Selain itu, juga mengedukasi mereka juga mendapat payung hukum keamanan dalam melakukan aktivitas melaut dan hal ini sudah diatur dalam Perda yang membahas Rencana Zonasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Yani Helmi mengungkapkan, keberadaan aturan tersebut tentu bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan di perairan laut tangkap.
“Semuanya sudah tertuang dalam Perda ini, baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Sosialisasi Perda ini menjadi penting, sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat apabila ada nelayan lain terutama kapal tangkap besar dari luar daerah yang menggunakan peralatan yang tidak ramah lingkungan.
“Nelayan harus tau mana yang masuk zona merah dan zona hijau. Sehingga bisa turut menghalau kapal besar yang menangkap di perairan kita,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Fajar Priyo Purnomo menjelaskan, keberadaan Perda tersebut, selain mengatur implementasi kesesuaian antar zonasi penangkapan ikan di laut tentu fungsi lainnya adalah lebih kepada menjaga kualitas lingkungan.
“Jadi nelayan dapat memahami secara penuh tentang menjaga ekosistem kelautan beserta kelestariannya hingga habitat asli di daerah pesisir di daerah tersebut,” jelasnya.
Perda ini harus terus digalakkan, agar nelayan tidak memanfaatkan lautnya secara sembarangan. Karena apabila nelayan dapat taat terhadap aturan. Maka kelestarian akan terus berlangsung. Karena pemijahan ikan yang dikonsumsi masyarakat akan tetap berlangsung.
“Namun apabila aturan ini dilanggar, maka nelayan akan semakin sulit mencari ikan dan tentu akan berefek negatif di tengah masyarakat,” jelasnya. (lyn/KPO-1)