Paringin, KP – Bupati Balangan H Abdul Hadi membuka Sosialisasi tentang pedoman pemberian hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan, bertempat di Aula Benteng Tundakan kantor bupati, baru-baru tadi.
Diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memahami Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Baik itu tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos, dan juga telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Balangan tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan.
Bupati H Abdul Hadi mengatakan selaku Pimpinan Daerah Kabupaten Balangan, kami tentunya menyambut baik dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, dengan maksud agar kita semua bisa memahami serta menyamakan persepsi atas laporan dan pertanggungjawaban serta penatausahaan pemberian dana hibah dan bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar kedepannya tidak menimbulkan tendensi, sehingga berakibat akan munculnya tanggapan, opini publik serta friksi yang negatif terhadap kinerja pemerintah dalam pemberian bantuan hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.
“Pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah, untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Abdul Hadi berharap kepada semua peserta sosialisasi, khususnya perangkat daerah yang menganggarkan belanja hibah dan bantuan sosial, harus betul-betul mempedomani Peraturan Bupati supaya proses administrasi sampai dengan proses pencairan dapat diterima oleh penerima hibah dan bansos sesuai dengan mekanisme serta aturan yang ada dan tepat sasaran. Juga tidak tersandung akan masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan bansos ini.
“Peraturan Bupati ini juga harus diketahui oleh lembaga penerima hibah, agar memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Belangan, sesuai regulasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” imbunya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kabag Kesra Setdakab Balangan, sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti pengurus tempat ibadah, sosial dan bidang keagamaan se Balangan. (srd/K-6)