Palangka Raya, KP – Mengantisipasi semakin menipisnya energi fosil lima puluh tahun kedepan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng bersama-sama telah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) pemanfaatan dan pengelolaan energi ramah lingkungan atau energi hijau.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Umun Energi Daerah (RUED) Fajar Hariady usai mengikuti rapat Pansus Raperda RUED di gedung DPRD Kalteng, Selasa (9/8).
Menjawab pertanyaan awak media Fajar menjelaskan, Raperda tentang RUED juga sudah mendapat pasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga sudah bersifat final dan segera di sahkan dalam rapat paripurna dewan.
Ia mengatakan “Raperda RUED dibuat oleh eksekutif bersama legislatif, dimana Raperda ini juga bersifat delegatif”. Dan menambahkan hak itu dilakukan karena mengambil turunan dari pusat atau dari Rancangan Umun Energi Nasional (RUEN) dan sudah bersifat final,”jelasnya lagi.
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal pemilihan Kalteng II Kabupaten Kotim dan Seruyan menjelaskan Raperda sudah sesuai mekanisme dan aturan.
“Pentingnya Perda RUED agar Kalteng kedepan memiliki perencanaan energi energi 50 tahun kedepan” paparnya. Karena itu mau tidak mau Kalteng juga harus mengikuti perubahan dunia.
“Kita harus bersiap menyambut energi hijau contoh bio disel bagian dari energi hijau termasuk pemanfaatan aliran sungai untuj pembangkit listrik tenaga air (PLTA),” sebutnya. (drt/k-10)