Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Puluhan Warga Desa Ketapang Dapat Pemahaman Berlalu Lintas dan Penggunaan Motor Listrik

×

Puluhan Warga Desa Ketapang Dapat Pemahaman Berlalu Lintas dan Penggunaan Motor Listrik

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 18
SOSIALISASI – Peraturan perundang-undangan berlalu lintas dan penggunaan motor listrik diberikan ke Warga Desa Ketapangan. (KP/Ist)

Rantau, KP – Puluhan kader perempuan desa dan aparat desa ikuti sosialiasi peraturan perundang-undangan berlalu lintas dijalan raya yang digelar Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin. Kamis (25/8/2022) bertempat Pendopo Desa Ketapang.

Sosialisasi mendatangkan pemateri dari Satlantas Polres Tapin dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin.

Kalimantan Post

Kepala Dinas Perhubungan Tapin M Noor melalui Sekretaris Ramdani mengatakan, menyambut baik diadakannya sosialiasi peratuaran perundang-undangan bidang lalu lintas langsung kepada warga masyarakat pedesaan.

“Adanya keterbukaan informasi dalam hal berlalu lintas ini, tentunya sangat baik sekali diadakan menyentuh langsung masyarakat pedesaan, minimal bisa menjadi panduan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya,“ katanya.

Sementara Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Tapin, Maria Ulfah melaporkan, kegiatan sosialisasi ini berkaitan dengan perundang-undangan lalu lintas dengan menyentuh masyarakat di pedesaan.

Untuk pemberi materi langsung dari Satuan Lalu Lintas Polres Tapin terkait undang-undang lalu lintas dan Dinas Perhubungan Tapin terkait ijin uji kelayakan kendaraan bermotor serta penempatan rambu-rambu lalu lintas.

“Lewat sosialisasi ini diharapkan yang ada di Desa Ketapang bisa mengetahui dan menerapkannya aturan berlalu lintas di jalan raya dan tertib berlalu lintas dalam berkendara dijalan raya,“ ujarnya.

Kedpean pihaknya tidak hanya di desa Ketapang saja melaksankan sosialisasi ini, tetapi juga desa-desa lain di Kabupaten Tapin dengan secara bertahap.

Ditambahkannya pula dalam sosialisasi ini juga masyarakat diberikan pemahaman terkait penggunaan motor listrik.

“Jadi sepeda motor listrik sekarang ada aturan tata cara pemakaiannya saat berada dijalan raya,“ tambahnya.

Alhamdulillah sosialiasi ini, mendapat respon yang baik dari warga masyarakat, diluar dugaan dari undangan yang kita hadirkan melebihi dari peserta yang mengikuti sosialisasi ini.

Selanjutnya pemaparan materi dari Satlantas Polres Tapin, oleh KBO Satlantas Polres Tapin Ipda MS Ariza, memberikan materi terkait rambu-rambu dan menggunakan helm yang benar dan kelengkapan kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pelatihan PKK di Tapin Fokus Perkuat Kapasitas Kader Desa

Terkait materi rambu-rambu Traffic Light, nara sumber mengunakan gunakan lagu balonku ada lima yang liriknya diubah sesuai peraturan lampu lalu lintas.

Sepenggal lagu balonku ada lima versi Satlantas Polres Tapin yang diajarkan kepada warga masyarakat desa yakni Traffic Light ada tiga, rupa – rupa warnanya, merah, kuning dan hijau. Bernyala lampu merah, STOP pengendara wajib berhenti. Warna kuning menyalaa pengendara hati – hati, warna Hijau bernyala saatnya berjalan kembali.

“Dengan bernyanyi sambil menghafal peraturan lalu lintas dapat membuat warga masyarakat ingat dengan baik tentang berlalu lintas, “ katanya. (abd/K-6)

Iklan
Iklan