Paringin, KP — DPRD Kabupaten Balangan bersama Pemkab Balangan menyepakati bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pokok-poko Pengelolaan Keuangan Daerah dalam sidang Paripurna kesepakatan bersama yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Balangan, Senin kemarin.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua dan dihadiri Sekdakab H Sutikno, sejumlah anggota dewan serta Kepala OPD di Lingkungan Pemkab setempat.
Penandatanganan bersama, menandai disetujuinya Raperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten Balangan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Balangan mengatakan setelah semua Fraksi menyetujui konsep Keputusan Dewan maka dilakukan penandatanganan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten Balangan.
Dengan telah ditetapkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai Perda Pengelolaan Keuangan Daerah maka diharapkan agar Pemerintatah Daerah kabupaten Balangan dapat melakukan dan mengelolah keuangan sebaik mungkin dan semaksimalnya sehingga kabupaten Balangan kedepannya akan lebih maju dan berkembang dan masyarakat Balangan akan lebih sejahtera.
Bupati Balangan dalam sambutannya yang disampaikan Sekdakab H Sutikno mengaku Pemkab Balangan mengajukan rancangan perda tersebut sebagai upaya transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Tentu ini sebagai bagian dari upaya Pemkab Balangan untuk dapat transparan dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Disebutkannya, dalam penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan keuangan daerah merupakan topik yang sangat sensitif, tidak hanya ditingkat nasional maupun daerah bahkan juga tidak dilingkup pemerintah tapi juga disemua jenis organisasi.
“Yang tidak pernah surut dalam pengelolaan keuangan daerah adalah tuntutan akan efesinsi,” tegasnya.
Perkara tepat sasaran, keterserapan anggaran, target dan tujuan sebut dia, semua itu pada akhirnya harus tercapai dengan tingkat efesinsi yang ketat, dan dituntut semakin ketat dari tahun ketahun.
“Tepat sasaran, tercapainya terget dan terpenuhinya tujuan bukan lagi hal yang patut dipuji atau dibanggakan jika diraihnya tidak secara efesien,” ujarnya lagi.
Bupati mengajak semua pihak agar ke depan bisa melaksanakan dan mengawal Perda ini dengan baik, sehingga menjadi kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
Meskipun dalam pelaksanaannya menjumpai kekurangan dan kelemahan, jangan sungkan untuk memperbaiki dan merevisinya demi kepentingan bersama. (srd/K-6)