Barabai, KP – Dalam rangka memberantas praktek perjudian di kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Polres HST dan Jajaran terus lakukan penindakan terhadap pelaku perjudian togel.
Baru-baru ini Tim Resmob Polres HST telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku judi togel, Sabtu (20/8) pukul 22.45 WITA.
Pelaku berinisial HS (43), warga Desa Rantau Kaminting Kecamatan LAU Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagijo menyampaikan, Penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Kaminting sering terjadi transaksi judi togel online.
Atas dasar informasi tersebut dikembangkan oleh anggota Resmob Sat Reskrim yang berakhir pada penangkapan terhadap terduga pelaku togel.
Dari tangan tersangka petugas menemukan rekapan angka togel yang ditulis dalam buku kecil warna kuning, handphone merk Oppo dan uang tunai Rp 1.057.000, yang mana barang bukti tersebut diakui oleh HS adalah miliknya.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk Proses lebih lanjut,” ucap Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas.
Bahkan, kata dia, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ary/K-4)