Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Tarif Leding Naik 10% Mulai September

×

Tarif Leding Naik 10% Mulai September

Sebarkan artikel ini
IMG 20220802 WA0034 scaled
Konsultasi Publik - Jajaran PT AM Bandarmasih melakukan konsultasi publik atas rencana kenaikan tarif leding yang berlaku pada September 2022 nanti. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Warga Banjarmasin diharap menyiapkan diri terkait rencana kenaikan tarif air leding sebesar 10 persen oleh PT Air Minum (AM) Bandarmasih.

Direktur Utama (Dirut) PT AM Bandarmasih, Yudha Achmady mengatakan, kenaikan tersebut merupakan bentuk penyesuaian tarif yang harus dilakukan pihaknya guna menutupi resiko kerugian pada tubuh PT AM Bandarmasih.

Baca Koran

Rencananya, penyesuaian tarif itu akan mulai diberlakukan pada September 2022 mendatang.

“Kenaikan tarif untuk semua golongan, subsidi silang khusus bagi pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ucapnya usai konsultasi publik penyesuaian tarif PT AM Bandarmasih tersebut, Selasa (2/8) siang.

Yudha mengatakan penyesuaian tarif ini akan disosialisasikan langsung menyentuh masyarakat dengan menggandeng lurah serta pemuka agama dan tokoh masyarakat selama Agustus 2022.

“Sebelum itu diterapkan, kita harus mensosialisasikan hal ini. Itu yang jadi catatan dalam konsultasi publik hari ini,” ujarnya.

Ia menuturkan, seiring dengan adanya penyesuaian tarif ini, pelayanan distribusi air kepada pelanggan juga akan terus diupayakan secara maksimal.

“Kalau pelayanan meningkat, maka pendistribusian akan semakin baik harapannya,” ucapnya.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa posisi tarif air saat ini masih berada di tengah ambang batas atas dan bawah.

Menurutnya, kenaikan 10 persen untuk kelompok 1 atau MBR masih diangka 3.800 rupiah sedangkan biaya produksi 7.800 Rupiah artinya masih disubsidi oleh kelompok III atau menengah keatas.

“Untuk MBR perhitungannya hanya 100 rupiah per kubik kenaikannya,” pungkas Yudha.

Sementara itu, selaku salah satu pemegang saham di PT AM Bandarmasih, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini sudah selayaknya dilakukan

Hal itu diungkapkannya bukan tanpa alasan, menurutnya, selama beberapa tahun ini kondisi PT AM selalu menurun bahkan merugi karena biaya operasional yang semakin tinggi.

Baca Juga :  Kedua Kalinya Kalimantan Post Raih Penghargaan dari Kanwil DJP Kalselteng

Selain itu, dibeberkannya, kondisi perpipaan milik PT AM sekarang ini harus segera diregenerasi untuk menghindari kebocoran semakin besar.

“Ini perusahaan yang melayani air minum seluruh warga Banjarmasin, sehingga kami harap dengan kenaikan ini dapat disetujui oleh masyarakat,” jelasnya.

Kendati demikian, ia menegaskan kenaikan tarif masih sekitar 10 persen ini masih berada di jalur batas atas dan batas bawah sesuai dengan SK Gubernur Kalsel.

“Tarif kita masih batas bawah sehingga tak akan membebani masyarakat,” ujarnya.

” Kita harus sampaikan kepada masyarakat melalui perwakilannya bahwa selama ini saya ingin pastikan bahwa kondisi PT AM Bandarmasih (Perseroda) harus diperbaiki,” pungkasnya.

Ibnu berharap, kenaikan tarif ini membuat PT AM bisa membuat performa pelayanan nya meningkat, seperti memperbaiki bisnis plannya seperti keluhan-keluhan masyarakat terkait kebocoran karena pipanisasi yang tak bagus.

Atau penambahan intake, pembangunan resevoar dan perluasan jaringan sehingga pelayanan distribusi semakin lancar.

“Tahun ini perbaikan pipa dengan penambahan pipa diameter 800 mm yang diharapkan bisa memperlancar distribusi air ke pelanggan seperti barat dan Utara,” jelasnya.

Sedangkan, terkait belum sependapatnya kenaikan tarif, Ibnu mengatakan rencana ini sudah dikonsultasikan ke dewan dan posisinya bukan pada memolak atau menerima.

Namun, lanjutnya kenaikan ini sebagai upaya menjamin keberlangsungan PAM warga Banjarmasin.

Sementara, Dirut PTAM Bandarmasih Yuda Ahmadi mengungkapkan, rencana kenaikan tarif tersebut akan dilakukan mulai September 2022.

Pertimbangan kenaikan tarif karena biaya operasional yang terus naik dan tak sebanding dengan pemasukan perusahaan.

Tarif PDAM yang akan disesuaikan dengan tarif atas dan tarif bawah sesuai SK Gubernur.

Tarif ini menyediakan dengan perbandingan biaya produksi lebih besar daripada pemasukan PAM.

Baca Juga :  Disperdagin Upayakan Stabilisasi Harga Cabai Lewat Koordinasi dengan Daerah Produsen

“Selama ini menjual air minum rugi 254 rupiah/kubik sehingga harus dicari solusinya dengan menyesuaikan tarif,” tandasnya. (Kin/KPO-1)

Iklan
Iklan