Banjarmasin, KP – Upayanya untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan shabu dalam bungkus bekas makanan ringan gagal dilakukan Bayu (36).
Hal ini dikarenakan aksinya terendus petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
Akibatnya Bayu yang seharinya bekerja sebagai buruh serabutan ini pun tak berkutik dijebloskan ke sel tahanan
Warga Jalan Pangeran Samudra Komp. Belasung No. 24 Rt. 03 Kertak Baru Ilir Banjarmasin Tengah ini ditangkap Selasa (27/9) sekitar pukul 21.30 WITA.
Berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas pun bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Bayu,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (29/9).
Dari tangan Bayu, yang diamankan di Jalan Ahmad Yani Km. 1, tepatnya di Lampu Lalu Lintas (traffic light) di depan Bank Permata, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti 1 paket shabu seberat 49,75 gram.
Dikatakan Suryo, barang bukti dimasuk ke dalam bungkus makanan ringan ditemukan di laci Dash Board 1 (satu) buah Sepeda motor yang dikendarainya.
“Kita terus lakukan pemeriksaan terkait barang bukti yang disita dari tangan pelaku Bayu,” ujarnya.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku Bayu akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. (yul/K-4)