Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Kapuas Sepakati Dua Buah Raperda Jadi Perda

×

DPRD Kapuas Sepakati Dua Buah Raperda Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 8
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, melakukan penandatanganan pengesahan dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (26/9/2022). (ist)

Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama dengan eksekutif sepakat mengesahkan terhadap dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

“Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” kata Plt Sekretaris DPRD Kapuas Marlina, di Kuala Kapuas, Senin (26/9).

Baca Koran

Hal itu disampaikannya, saat membacakan surat keputusan DPRD Kabupaten Kapuas, pada paripurna ke 1 masa persidangan I Tahun Sidang 2022, dengan agenda pengesahan dua buah Raperda, serta penetapan perubahan Propemperda tahun 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah bersama anggota DPRD setempat menyetujui untuk disahkannya kedua Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.

Dua buah Raperda yang disahkan untuk dijadikan Perda yaitu, Raperda Kabupaten Kapuas tentang pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Dalam paripurna ini selain agenda pengesahan dua buah Raperda, serta penetapan perubahan Propemperda Tahun 2022, juga ada penyampaian nota keuangan Raperda Perubahan APBD tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah dihadiri sejumlah anggota DPRD, Plt Sekwan Marlina, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Wakil Bupati Muhammad Nafiah Ibnor, unsur Forkopimda, Sekda, para kepala SOPD dan lainnya.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dalam sambutannya terkait Raperda tersebut Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menyiapkan peraturan pengganti dari Perda Kapuas Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Terkait Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin maka, bupati berharap dengan hal tersebut dapat menjadi pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin, wujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Lepas Pawai Sambut 1 Muharam

“Sehingga, dirasakan secara merata di daeeah dan mewujudkan peradilan efektif dan effisien serta dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Bupati Ben. (Al)

Iklan
Iklan