Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Komisi IV Konsultasikan Insentif Nakes

×

Komisi IV Konsultasikan Insentif Nakes

Sebarkan artikel ini
IMG 20220929 WA0037 scaled
INSENTIF NAKES – Komisi IV DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Ditjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, terkait insentif tenaga kesehatan, di Jakarta, kemarin. (KP//humasdprdkalsel)
Space Iklan

Jakarta, KP – Komisi IV DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Direktorat Jendral Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, terkait insentif tenga kesehatan di Kalsel.


“Kita perlu konsultasikan pemberian insentif tenaga kesehatan di Kalsel,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, usai konsultasi ke Dirjen Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, kemarin, di Jakarta.

GBK


Lutfi mengakui, pemberian insentif bagi tenaga kesehatan ini menjadi perhatian khusus Komisi IV DPRD Kalsel, terutama bagi tenaga kesehatan Covid-19.


“Memang ada arahan tertulis dari pemerintah pusat, namun dirasakan masih ambigu, sehingga memerlukan diskusi dan konsultasi agar lebih jelas dan tegas,” kata politisi Partai Gerindra.


Lutfi mengungkapkan, anggaran tenaga kesehatan untuk tahun 2022 dapat dibayarkan melalui APBD dan ini menjadi polemik tersendiri, karena kata-kata “dapat”. “Ini bukan berarti mewajibkan,” tegas Lutfi.


Sedangkan untuk insentif tenaga kesehatan dari pemerintah pusat sudah dihentikan per Desember 2021, sehingga per Januari hingga Oktober Tahun 2022 ini harus dibayarkan melalui APBD, yang menyesuaikan kemampuan daerah.

IMG 20220929 WA0036


“Kita akan segera diskusikan agar tuntas, sehingga tenaga kesehatan yang sudah bekerja bisa dibayarkan insentifnya sebelum akhir tahun,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, yakni Kota Banjarmasin.


Sedangkan besaran insentifnya, sesuai petunjuk Dirjen Tenaga Kesehatan, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.


Sementara itu, Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN Sekretariat Ditjen Tenaga Kesehatan, Sugiharto mengatakan, pemberian insentif tenaga kesehatan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, seperti Pemendagri Nomor 27 Tahun 2021 dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). Tentunya ini yang mendasari nanti termasuk dilengkapi dengan surat edaran Menteri Kesehatan.


“Nanti diatur bagaimana mekanisme pembayaran hanya memakai pedoman aturan, jadi tidak boleh tidak memakai aturan,” kata Sugiharto.

Baca Juga :  Warga Belitung Darat Solid Dukung Arifin - Akbari di Piwali Banjarmasin November Mendatang


Karena aturan ini sudah jelas, hanya implementasi sesuai dengan tatanan, diusulkan, diverifikasi, disahkan dan dibayarkan sesuai mekanisme Satker Daerah yang ada.


“Misalnya di RSUD Ulin atau fasilitas kesehatan lain yang memang sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing,” jelas Sugiharto.


“Semoga para nakes diberikan suatu kelancaran dalam tugas, diberi kemudahan dan kesehatan,” harapnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan