Oleh : Raudatul Jannah
Pegiat Pena Banua
Ketika mendengar kata Pegunungan Meratus maka kita akan terindera sebuh hutan yang asri sangat luas sebagai paru-paru dunia. Kawasan ini membentang sepanjang 600 Km2 mencangkup wilayah Kalsel, Kaltim, hingga Kalteng. Selain keasriannya, Pegunungan Meratus juga dikenal kawasan yang memiliki cadangan bahan tambang melimpah khususnya batu bara yang disebut pula sebagai “emas hitam”.
Wajar sampai saat ini Pegunungan Meratus menjadi bak permata sebagai incaran yang menggiurkan bagi para penambang legal dan ilegal. Hal ini terbukti lagi dengan teciduknya alat berat yang menaiki pegunungan meratus, di kawasan Desa Nateh, membuat warga bertanya-tanya aktivitas apa yang akan di kerjakan menggunakan alat berat tersebut. (koranbanjarnews.net, 26/9/2022)
Hal senada juga diungkapkan oleh Pemkab HST Irfan Sanoko bahwa ada dugaan upaya terstruktur dan massif soal tambang batu bara di daerahnya. Dalam setahun terakhir 2021-2022 masyarakat HST digemparkan dengan alat berat jenis ekskavator, yakni di Desa Batu Harang,Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan.
Di kawasan HST tersebut ditemukan bahwa ekskavator sedang membuka lahan. Namun saat ditindak polisi dinyatakan tidak terbukti ada aktivitas pembukaan lahan tambang, yang dilakukan hanya lah pembersihan lahan saja. Tentu saja hal ini membuat WALHI angkat bicara mendesak kepolisian agar berani mengusut tuntas dalang dibalik dugaan aktivitas penambangan ilegal yang kembali mengincar Desa Nateh, HST.
Sejatinya Indonesia tak bisa dipungkiri bak “permata” yang selalu jadi sorotan dan incaran banyak orang. Pesona kekayaan alamnya memikat hati banyak korporasi. Tak bisa kita mungkiri, daya tarik dari berbagai tambang memang begitu menggiurkan karena menjanjikan banyak keuntungan. Pantas saja menjadi rebutan para pengusaha lokal maupun internasional.
Di dalam sistem kapitalisme sekuler tambang dikelola secara swastanisasi dengan yaitu dengan konsep kebebasan berkepemilikan. Hal ini mampu menggeser peran negara untuk mengelola SDA. Kapitalisme membolehkan selama seseorang memiliki modal, maka ia boleh memiliki usaha apapun, termasuk tambang. Sedangkan negara hanyalah fasilitator.
Prinsip kebebasan kepemilikan ini tidak dibatasi oleh apa pun. Jika seorang pengusaha mampu mengelola tambang tersebut, negara akan memberi “karpet merah” dan menyambut dengan tangan terbuka. Demi keuntungan royalti belasan persen, mereka membiarkan rakyat teraniaya.
Apalagi jika pengusaha tersebut dekat dengan penguasa setempat, maka ada duit urusan jadi lancar. Sama seperti halnya yan terjadi di Desa Nateh HST tadi, padahal beberapa kali masyarakat menemukan alat berat membuka lahan, namun dari pihak kepolisian masih mengelak bahwa tidak ada bukti tindakan pembukaan lahan untuk pertambangan.
Inilah watak sistem kapitalisme berorientasi hanya pada materi. Demi materi (kekayaan), mereka akan melakukan apa saja, termasuk mengeruk SDA negara.
Islam Mengatur Pengelolaan SDA
Islam memiliki sistem aturan sempurna untuk kehidupan. Selain mengatur masalah ibadah, pakaian, makanan dan akhlak, Islam juga mengatur pengelolaan SDA. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah).
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu membolehkannya. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR At-Tirmidzi).
Dari riwayat ini kita mengetahui bahwa segala bentuk tambang yang jumlahnya banyak dan menyangkut kebutuhan rakyat seharusnya tidak boleh diambil alih individu ataupun swasta. Barang tambang ini meliputi garam, batu bara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas, dan sebagainya.
Sejatinya dalam pengaturan Islam, SDA semacam tambang batu bara akan menjadi milik umat yang dikelola sedemikian rupa oleh negara agar hasilnya bisa dinikmati untuk kesejahteraan umat.