Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pengangkatan Kepsek Terkendala Persyaratan

×

Pengangkatan Kepsek Terkendala Persyaratan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nuryadi mengatakan, pihaknya sampai sejauh ini belum bisa mengusulkan pengisian jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).

“Salah satu permasalahan dihadapi karena terkendala persyaratan yang mesti harus dipenuhi,” kata Nuryadi.

Kalimantan Post

Hal itu dijelaskan Nuryadi menangani adanya puluhan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Banjarmasin, yang hingga saat ini belum memiliki Kepala Sekolah (Kepsek) definitif dan hanya diisi pelaksana tugas (Plt).

Kepada {KP} di sela menghadiri paripurna DPRD Kota Banjarmasin belum lama ini ia menjelaskan, penugasan guru sebagai Kepala Sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor : 40 tahun 2021.

Dalam Pernedikbudristek itu ujarnya, syarat penugasan antara lain adalah memiliki: kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Selain itu memiliki Sertifikat Guru Penggerak dengan pangkat terendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru PNS serta jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru.

” Dari sekian banyak syarat yang ditentukan, minimal memiliki Sertifikat Guru Penggerak, sampai saat ini baru kita penuhi 3 orang,” ucap Nuryadi.

Meski demikian Nuryadi menargetkan, pengisian jabatan Kepsek terutama pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) ini sudah terpenuhi 2023 tahun depan.

Ia menandaskan, tidak semua guru yang dipromosikan layak untuk diusulkan menjadi Kepala Sekolah. Sebaliknya kata Nuryadi, hanya guru-guru yang memiliki potensi dan prestasi serta memenuhi persyaratan yang berhak mendapatkan kesempatan untuk menjabat kepala sekolah.

Lebih jauh ia menjelaskan, setiap satuan pendidikan membutuhkan pemimpin dalam hal ini Kepala Sekolah yang mampu memimpin sekaligus mengelola sekolah tak hanya untuk kemajuan sekolah tapi juga dalam menuju keberhasilan proses pembelajaran serta prestasi serta target yang hendak dicapai oleh sekolah.

Baca Juga :  RAPBD 2027, Seluruh SKPD Rasakan Pemangkasan Anggaran

“Oleh sebab itu untuk menentukan figur yang layak menjadi Kepala Sekolah tidaklah sembarangan. Meskipun latar belakang seorang guru sudah memiliki pengalaman dalam mengelola kelas,” tutup Nuryadi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan