Banjarmasin, KP – Terdapat dua perbedaan masalah kerugian negara dari terdakwa Ristianti Anisa Fitria karyawan pada Pengadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini diakui saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Kalsel Muhamad Reza Ansari selaku auditor yang memeriksa kerugian negara akibat ulah terdakwa.
Berdasarkan hasil audit BPKP unsur kerugian negara mencapai Rp2,7 juta lebih sementara menurut hasil pemeriksaan dari intern pegadai kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar lebih.
“Perbedaan ini karena pihak intern pegadaian memasukan perhitungan bunga, sementara kami dari BPKP tidak demikian,’’ ujar Reza pada idang lanjjta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (22/9) dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro.
Menjawab pertanyaan majelis soal uang yang telah dikembalikan Rp452 juta lebih yang dikembalikan terdakwa apakah dapat mengrrangi kerugian negara.
“Kalau masalah ini bulan wewenang kami, karena waktu dilakukan audit uang terebut bekum ada dicantumkan, hal ini terserah majelis hakim,’’ beber Reza.
Reza menyebutkan, dalam melakukan audit tersebut, juga dilakukan pendekatan dengan masabah maupun pihak pegadaian, bukan hanya data dari penyidik.
Terdakwa menurut dakwaan oleh JPU Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.
Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa, dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas Kantor Pengadaian Rantau.
Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar, dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arif Winarno mematok tiga pasal.
Dakwaan primair terdakwa di dakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.daakwaan lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (hid/K-4)