Banjarbaru,KP- Pembongkaran rumah peninggalan daei arsitektur perancang Kota Banjarbaru Van der Pijl di Jalan Ahmad Yani Km 35 dibongkar oleh sang pemilik. Meski banyak yang menyayangkan pembongkaran tersebut. Rupanya bangunan tersebut bukan bagian aset dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainuddin, menjelaskan jika rumah Van Der Pijl l tersebut tidak pernah tercatat sebagi aset milik Pemko Banjarbaru.
“Rumah itu bukan aset milik Pemko,” ungkapnya
Lanjutnya Jainuddin, bersama Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono menjelaskan jika, rumah Van der Pijl tidak pernah menjadi aset Pemko Banjarbaru. Bahkan, selama dirinya menjabat pun tidak pernah ada pembicaraan terkait rumah tersebut.
“Rumah ini dari dulu tidak tercatat di aset Pemko Banjarbaru, saya juga tidak mengetahui bahwa pernah ditawarkan ke Pemko Banjarbaru,” ungkapnya.
Jainudin mengatakan jika pihak pemko bukan enggan menyelamatkan tempat bernilai sejarah tersebut. Namun, seperti yang diketahui rumah tersebut sempat terjadi sengketa di pengadilan.
“Pemko sangat ingin melestarikan bangun-bangunan atau yang menjadi nilai sejarah, namun rumah Van der Pijl beda kasus, itu sudah dijual, Pemko tidak bisa menghalangi penjualan oleh orang yang mempunyai hak milik,” tegasnya.
Berbeda dengan daerah lain, kata Wartono, di daerah lain memang bisa diambil alih karena yang bersangkutan menghibahkan ke pemerintah daerah untuk merawat dan memeliharanya.
“Bukan tidak ingin, sekarang keuangan daerah belum sanggup membeli rumah itu,” bebernya.
Dalam perjalanannya pun Pemko Banjarbaru tidak terlibat dalam rumah Van der Pijl tersebut dan tidak pernah dihibahkan ke Pemko Banjarbaru untuk dirawat sebagai cagar budaya.
Meeki dulu pernah diajukan ke Pemko Banjarbaru dan Pemprov Kalsel untuk dibeli. Namun tidak di masa jabatan sekarang. (Dev/K-3)