Banjarmasin, KP – Satu lagi tersangka berinisial S dan barang bukti dugaan korupsi proyek PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin, Kamis (22/9).
Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalse, Romadu Novelino SH MH, membenarkan telah adanya pelimpahan tersebut.
Ini menyusul rekannya (Tahap II) dimana sebelumnya diserahkan ke Kejari Banjarmasin diantaranya tersangka L, pada Sabtu (3/9).
Lainnya penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, pada Jumat (2/9), menyerahkan tersangka berinsial AP dan MS.
Tahap II dilaksanakan menindaklanjuti berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) berdasarkan surat nota dinas nomor ND –77/0.3.5/Ft.1/07/2022 tanggal 1 Juli Tahun 2022.
Diketahui tersangka dalam sangkaannya oleh Jaksa Penyidik pada Kejati Kalsel menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tersangka S yang termuat dalam berkas perkara pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Graving Dock atau Dok Kolam pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.
Meskipun demikian, sama seperti tersangka sebelumnya, ini tak ditahan.
Alasannya selain ada jaminan dari pihak keluarga.
Diketahui, proyek itu berpagu Rp 18 miliar dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 di lokasi lahan yang dikelola perusahaan berplat merah tersebut.
Yakni di Jalan Ir PM Noor, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.
Pada berkas perkara ini, hasil koordinasi Jaksa Penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 5,7 miliar. (K-2)