Tamiang Layang, KP – Bupati barito Timur Ampera AY Mebas memimpin apel kesadaran nasional kembali mengingatkan tentang disiplin Aparatur Sipil Negera ( ASN ) di lingkup pemerintah setempat.
“Disiplin pegawai sudah diatur dalam PP 94 tahun 2021,” kata Bupati Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin ( 19/9/2022 )
Menurutnya, PNS dituntut untuk mampu menerapkan disiplin kerja dalam melaksanakan tugas dan akan ada sanksi kepada PNS termasuk tenaga honorer kontrak yang melanggar disiplin.
Ampera juga minta Wabup Barito Timur Habib Said Abdul Saleh dan Sekda Panahan Moetar untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja ASN di lingkungan pemerintah setempat dan kepala OPD sebagai pimpinan melakukan pembinaan dan pengawasan di instansinya.
Ampera juga berupaya membangun karakter ASN agar terus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mengembangkan budaya kerja yang lebih baik dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Ampera juga sempat menyinggung ASN agar tidak keluyuran pada saat jam kerja. Jikapun keluar saat jam kerja diwajibkan ada surat izin dari pimpinan atau atasan di instansi tersebut.
“Satpol PP akan langsung melakukan pengawasan ASN dengan melaksanakan patroli,” kata Ampera.
Selain meminta adanya peningkatan disiplin ASN, Ampera juga meminta ASN mengerti akan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan deskripsi jabatannya masing-masing pada tiap-tiap OPD.
Ia juga menyampaikan kabar gembira kepada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur terkait adanya kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) walaupun jumlahnya tidak terlalu signifikan.
“Untuk itu sangat diharapkan para ASN bisa berkerja dengan sebaik-baiknya dan dengan mengedepankan disiplin kerja,” Tegas Ampera AY Mebas. (vna/k-10)