AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukan komitmennya terhadap memerangi peredaran narkoba dengan mengamankan barang bukti puluhan gram sabu.
Pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran narkoba mengamankan seorang pria berinisial J alias P (48) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 53,19 gram. Penindakan awal dilakukan pada Rabu, 22/07/2026, sekitar pukul 19.45 Wita,di dalam Gang Mukmin, RT 005, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, SH, menjelaskan bahwa petugas pada awalnya mengamankan J alias P di lokasi tersebut setelah menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Paket itu sebelumnya berada dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku dan kemudian diduga dibuang ke atas tanah ketika petugas melakukan penindakan.
“Dari lokasi penindakan pertama, anggota mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,28 gram atau berat bersih 5,09 gram. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjut Kasat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J alias P menerangkan bahwa masih terdapat sejumlah narkotika yang disimpan di tempat tinggalnya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di RT 003, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 Wita.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang digantung pada dinding gudang. Di dalam kantong itu terdapat satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 50 gram atau berat bersih 48,10 gram. Masing-masing paket dibungkus menggunakan plastik klip transparan.
“Apabila digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan pada penindakan pertama, petugas mengamankan sebanyak 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 55,28 gram dan berat bersih 53,19 gram,” terang Kasat Narkoba.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan 20 lembar plastik klip transparan berukuran sedang, satu lembar plastik klip transparan berukuran besar, satu kantong plastik berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp628.000, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan.
Berdasarkan catatan kepolisian, J alias P diduga merupakan residivis perkara narkotika dan saat ini diduga berperan sebagai pengedar. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif serta mendalami asal barang, tujuan peredaran, pihak yang memasok, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Penyidikan tidak berhenti pada orang yang diamankan, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan mengungkap jaringan yang berada di atas maupun di sekitarnya,” tegas AKP Sutargo. (nov/KPO-3)















