Tanjung, KP – Pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah bagi warga, maka dihimbau bagi masyarakat agar merespon jika ada sosialisasi tentang pertanahan, jangan terprovokasi oknum sertifikat tanah termasuk dari aparat.
Hal itu, diungkapkan Bupati Tabalong DR Drs H Anang Syakhfiani M.Si, saat memberikan arahan di acara Pembagian Sertifikat Tanah Lintas Sektor (Lintor) Desa Jirak, Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong belum lama tadi.
Dalam arahannya hari itu, Bupati Tabalong mengapresiasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat telah memberikan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah.
“Saya menghimbau kepada warga, kalau ada aparat kecamatan dan desa bersama BPN melakukan sosialisasi tentang pertanahan tolong direspon dengan baik. Jangan termakan provokasi oknum terkait sertifikat semuanya kena pajak,” pesannya.
“Saya tidak bisa membayangkan 10 sampai 20 tahun nanti, jangankan di Jirak, bahkan di Kabupaten Tabalong, karena berdekatan dengan IKN, jika ada orang datang tiba-tiba mengakui tanah miliknya, kita mau apa?. Jadi kalau ada kesempatan sertifikat saja tanahnya, soal pajak sama kaya bayar zakat, tetapi ada juga tidak dikenakan pajak, jadi jangan beranggapan semuanya sertifikat itu kena pajak,” jelas Anang.
Kepala BPN Tabalong, Endah Nurcahaya menuturkan program Lintor melibatkan sejumlah SKPD di Tabalong. “Lintor meliputi kegiatan yaitu UMKM yang bekerjasama dengan Diskopukmperindag, untuk pertanian bekerjasama dinas pertanian dan nelayan,” ujarnya.
“Sertifikat yang diserahkan ada 95 bidang tanah, lewat program Lintor melalui kegiatan pertanian,” sebutnya.
Selebihnya, Endah menjelaskan bahwa pembagian sertifikat tanah tersebut secara simbolis diserahkan kepada perwakilan warga saat pencanangan desa Jirak sebagai kampung ikan Haruan di Kolam Tani Liang Perdana desa Jirak dan diharapkan setidaknya dari program Lintor tersebut ada puluhan sertifikat yang dibagikan untuk masyarakat.
Terkait pajak, Endah mengungkapkan bahwa tidak semua bidang tanah kena pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Kalau angkanya di bawah Rp60 juta tidak kena pajak, kalau lebih dari itu baru kena pajak dan bayarnya hanya sekali seumur hidup ketika mendapatkan sertifikat,” ujar Endah.
“Ketika bapak ibu mengurus sertifikat sendiri, ada kewajiban yang harus dibayar, sementara melalui program pemerintah ini, semuanya digratiskan. Jangan sia-siakan program pemerintah yang punya niat dan tujuan baik, ini suatu wujud negara hadir di antara kita, jadi jika ada staf saya atau aparat desa melakukan pungutan atas nama BPN saya pastikan itu tidak ada,” tegas Endah.
Penyerahan sertifikat Lintor hari itu langsung dilakukan oleh Bupati Tabalong DR Drs H Anang Syakhfiani M.Si, dengan didampingi BPN Tabalong dan disaksikan oleh berbagai kalangan yang hadir hari itu. (ros/K-6)















