Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Anggota Satpol PP Diacungi Sajam oleh Preman

×

Anggota Satpol PP Diacungi Sajam oleh Preman

Sebarkan artikel ini
5 Satpol pp
DIAMANKAN - Abdul Wahab (21), pelaku pengancaman dengan Sajam yang diamankan bersama barang bukti. (KP/Ist)

Tidak terima ditegur, pelaku marah dan mengambil Sajam

BANJARMASIN, KP – Seorang pemuda pembawa senjata tajam (Sajam) bernama Abdul Wahab (21) ditangkap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, saat berada di kawasan Siring Kampung Ketupat, Jalan Sungai Baru Banjarmasin Tengah, Minggu pagi (16/10), sekitar pukul 09.00 WITA.

Kalimantan Post

Bersama warga Jalan Pekapuran B Laut RT 12 Banjarmasin Tengah ini, diamankan barang bukti berupa Sajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan tanpa sarung, serta tas selempang warna biru.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STRiK MH, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti.

“Pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU No.12 Darurat Tahun 1951,” tegasnya.

Kronologisnya, saat itu anggota Satpol PP Banjarmasin, sedang melaksanakan patroli rutin, yaitu menertibkan kawasan wisata Siring dan sekitarnya.

Pada saat di tempat kejadian, pelaku yang sedang minum-minuman keras, kemudian ditegur dua anggota Satpol PP Banjarmasin Ibnu Kasim atau Ibnu (49) dan Yahya (38).

Tidak terima ditegur, pelaku marah dan mengambil Sajam dari dalam tas yang diselempangkannya di bahu sebelah kanan.

Kemudian Sajam itu diacungkannya ke arah kedua anggota Satpol PP beserta anggota lainnnya.

Tak mau hal itu malah membahayakan dan menimbulkan hal yang tak diinginkan, pelaku itu kemudian diamankan anggota Satpol PP Banjarmasin.

Setelah itu pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, seraya melaporkan kejadian ini. (fik/K-4)

Baca Juga :  Mantan Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara
Iklan
Iklan