Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Bupati Bartim Ampera AY Mebas Minta Jajarannya Dukung Regsosek 2022

×

Bupati Bartim Ampera AY Mebas Minta Jajarannya Dukung Regsosek 2022

Sebarkan artikel ini
15 kalteng5 3 scaled
Bupati Bartim Ampera AY Mebas. (kp/ist).

Tamiang Layang, KP – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas meminta jajarannya yaitu seluruh kepala OPD, Camat, Kadesa dan lurah hingga ketua RT dan RW utnuk mendukung kegiatan Pendataan Awal Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022.

“Saya minta mereka ikut mendukung dan berperan aktif pada setiap tahapan kegiatan Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Bupati Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa ( 11/10/2023 )

Baca Koran

Tidak hanya itu, Ampera juga meminta mereka termasuk menghimbau masyarakat untuk menerima kedatangan petugas Regsosek dan memberikan jawaban yang benar dan jujur atas pertanyaan yang diberikan.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan

Pelaksanaan Regsisek berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik serta sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, BPS akan menyelenggarakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022.

Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022 akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah.

“Selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan,”kata Ampera lagi.

Dia menjelaskan, data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.

Kegiatan pendataan Regsosek dilaksanakan sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022. Pendataan dilaksanakan dengan metode wawancara secara langsung yang akan dilakukan petugas lapangan kepada seluruh penduduk dalam Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022.

Baca Juga :  Plh Sekda Kalteng Sri Widanarni Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Minggu Ketiga Desember 2024

“Kita sudah membuat sudar edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD, Camat, Kades atau Lurah, Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat dan pimpinan BUMN dan BUMD di Bartim untuk mendukung pendataan awal Regsosek 2022,” demikian Ampera. (vna/k-10)

Iklan
Iklan